DPR menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengambilan keputusan digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini.
"Kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?" tanya Anggia dan dijawab setuju lalu kemudian palu diketuk.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menyebut, terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Salah satunya terkait pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," sambungnya.