Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Ganjar mengaku menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan MKMK.
Ganjar mengaku menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan MKMK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan hakim MK melanggar etik saat memutuskan gugatan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Buntut temuan ini, Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK.
Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo merespons putusan tersebut. Dia mengaku menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan MKMK.
“Ya, saya hormati keputusannya,” kata Ganjar kepada awak media di gedung CSIS, Jakarta Pusat, selasa (7/11).
Ganjar enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Dia menyebut, putusan itu sudah dipertimbangkan oleh MKMK.
merdeka.com
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ipar Presiden Joko (Jokowi) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman.
Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Selain Anwar Usman, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada delapan hakim konstitusi lainnya. Mereka terbukti tidak bisa menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara syarat capres-cawapres.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) melantik Agusman dan Hasan Fawzi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerpilihnya Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar dan Cak Imin sebagai pendamping Anies mengindikasikan pentingnya suara NU dan Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pelacakan terhadap ratusan jejak kaki ini, ilmuwan mengungkap pemilik jejak kaki ini.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim SAR Gabungan menghentikan upaya evakuasi pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Anies saat ditanya soal Gibran menunggu tawaran darinya untuk jadi cawapres.
Baca Selengkapnya