Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres<br>

Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Ganjar mengaku menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan MKMK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan hakim MK melanggar etik saat memutuskan gugatan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden. Buntut temuan ini, Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK.

Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo merespons putusan tersebut. Dia mengaku menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan MKMK.

“Ya, saya hormati keputusannya,” kata Ganjar kepada awak media di gedung CSIS, Jakarta Pusat, selasa (7/11).

Ganjar enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Dia menyebut, putusan itu sudah dipertimbangkan oleh MKMK.

Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

“Saya hormati kan ada yang mengeksamen,” 

ucapnya.

merdeka.com

Anwar Usman Langgar Etik Berat

MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ipar Presiden Joko (Jokowi) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. 

Anwar Usman Langgar Etik Berat<br>

"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim,"kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

" loading="lazy">

Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman.

Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selain Anwar Usman, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada delapan hakim konstitusi lainnya. Mereka terbukti tidak bisa menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara syarat capres-cawapres.

Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres
Pernyataan Lengkap Hakim MK Soal Keanehan Terkait Gugatan Usia Capres Cawapres

Menurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.

Baca Selengkapnya
Sah! MA Lantik  Agusman dan Hasan Fawzi jadi Pejabat Baru OJK
Sah! MA Lantik Agusman dan Hasan Fawzi jadi Pejabat Baru OJK

Mahkamah Agung (MA) melantik Agusman dan Hasan Fawzi menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Dampingi Ganjar, Pasangan AMIN Tak Gentar Berebut Suara di Jatim
Mahfud Dampingi Ganjar, Pasangan AMIN Tak Gentar Berebut Suara di Jatim

Terpilihnya Mahfud MD sebagai pendamping Ganjar dan Cak Imin sebagai pendamping Anies mengindikasikan pentingnya suara NU dan Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Ukiran 500 Jejak Kaki dari Zaman Batu Bikin Takjub Ilmuwan, Setelah Ditelusuri Terungkap Pemiliknya
Ukiran 500 Jejak Kaki dari Zaman Batu Bikin Takjub Ilmuwan, Setelah Ditelusuri Terungkap Pemiliknya

Setelah melakukan pelacakan terhadap ratusan jejak kaki ini, ilmuwan mengungkap pemilik jejak kaki ini.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK
Usut Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Begini Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan MK

Ada tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Tim SAR Resmi Hentikan Evakuasi 8 Penambang di Banyumas, Ini Alasannya
Tim SAR Resmi Hentikan Evakuasi 8 Penambang di Banyumas, Ini Alasannya

Tim SAR Gabungan menghentikan upaya evakuasi pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Anies Jawab Gibran jadi Cawapres: Belum Ada Tawaran Pada Siapapun
Anies Jawab Gibran jadi Cawapres: Belum Ada Tawaran Pada Siapapun

Respons Anies saat ditanya soal Gibran menunggu tawaran darinya untuk jadi cawapres.

Baca Selengkapnya