Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Unud ditahan bersama tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Rektor Unud ditahan bersama tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, resmi menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dia ditahan bersama tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
merdeka.com
Ia menyebutkan, Kejati Bali memanggil para tersangka dengan berkas terpisah antara tiga tersangka lainnya dengan Rektor Unud Bali.
merdeka.com
Ia juga menyampaikan, dasar penahanan para tersangka, yaitu pertama untuk memperlancar jika seandainya diperlukan sewaktu-waktu ada pemeriksaan atau keterangan yang kembali diperlukan oleh penyidik.
merdeka.com
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik dari kejaksaan melakukan ekspose dan beberapa kali memeriksa tiga tersangka sebelumnya sejak 24 Oktober 2022 silam.
merdeka.com
I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaHeryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaKejati Jateng memeriksa 7 saksi dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS), termasuk Rektor Prof Jamal Wiwoho.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaLaksamana Madya TNI (Purn) Desi Albert Mamahit dan Marsekal Madya TNI (Purn) Tatang Harlyansyah. Desi dan Tatang juga menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaKoster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.
Baca Selengkapnyamantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku pernah dituduh akan datang ke Universitas Indonesia (UI) pada tanggal tertentu.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya