Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara kini harus mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar. Dia dijebloskan ke penjara itu setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Tahun 2018 sampai 2022, Senin (9/10) kemarin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan, tersangka I Nyoman Gde Antara ditempatkan di kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling) bersama 14 tahanan lain, termasuk tiga pejabat Unud yang juga tersangkut kasus sama, yakni IKB, IMY dan NPS.

"Di tempatkan bersama 14 tahanan lainnya. Itu satu kamar ada 14 orang (sama tersangka lainnya)," kata Soebing saat dihubungi Selasa (10/10) malam.

Para tahanan di kamar itu ditahan karena kasus berbeda, seperti kriminal dan narkotika.<br>

Para tahanan di kamar itu ditahan karena kasus berbeda, seperti kriminal dan narkotika.

"Iya macam-macam (14 orang kasusnya) beragam, ada kriminal, ada narkoba," imbuhnya.

I Nyoman Gde Antara belum bisa dikunjungi semua pihak, kecuali pengacaranya.

"Belum boleh dikunjungi. Mungkin nanti pengacaranya. Itu kan, statusnya masih tahanan. Mungkin nanti, dapat izin dari pihak yang menahan. Mungkin (boleh dikunjungi) nanti setelah ada persetujuan dari pihak yang menahan," ujarnya.

Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

Rektor I Nyoman Gde Antara ditahan penyidik Kejati Bali selama 20 hari. Kalau nantinya masa tahanan habis bisa diperpanjang sampai proses hukumnya selesai.

Pihaknya juga menegaskan bahwa untuk fasilitas yang diterima sama dengan tahanan lain. "Sama dengan warga binaan lain, kita tidak ada membedakan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara dengan tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa keempat tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

"Maka dari itu mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Lapas Kerobokan," kata Eka Sabana, Senin (9/10).

Ia menyebutkan bahwa Kejati Bali memanggil para tersangka dengan berkas
terpisah antara tiga tersangka lainnya dengan Rektor Unud Bali.

"Hari ini baru saja selesai dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA (Rektor Unud) diperiksa yang kedua kali hari ini, sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama," imbuhnya.

Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Eks Wakil Rektor Unila Terpidana Kasus Korupsi Meninggal di Lapas, Ini Kronologinya
Eks Wakil Rektor Unila Terpidana Kasus Korupsi Meninggal di Lapas, Ini Kronologinya

Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Periksa Rektor dan 6 Saksi Lain
Kasus Dugaan Korupsi UNS, Kejati Jateng Periksa Rektor dan 6 Saksi Lain

Kejati Jateng memeriksa 7 saksi dugaan penyimpangan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Universitas Sebelas Maret (UNS), termasuk Rektor Prof Jamal Wiwoho.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Pimpin Sertijab Rektor Unhan
Prabowo Pimpin Sertijab Rektor Unhan

Prabowo menyampaikan, bahwa Unhan RI memiliki peluang besar untuk mencetak para pemikir, pakar, serta pemimpin masa depan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Hadiri Kuliah di FISIP UI: Tadi yang Teriak Bapak, Seperti Anak Saya
Ganjar Hadiri Kuliah di FISIP UI: Tadi yang Teriak Bapak, Seperti Anak Saya

mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku pernah dituduh akan datang ke Universitas Indonesia (UI) pada tanggal tertentu.

Baca Selengkapnya
Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua
Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum

Mayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Nilai UTS Jelek, Seorang Siswa di Demak Nekat Bacok Guru
Sakit Hati Nilai UTS Jelek, Seorang Siswa di Demak Nekat Bacok Guru

Polres Demak masih melakukan proses pengejaran kepada pelaku.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Kuliah Kebangsaan Ganjar yang Sempat Diwarnai Teriakan Mengganggu Mahasiswa di UI
FOTO: Momen Kuliah Kebangsaan Ganjar yang Sempat Diwarnai Teriakan Mengganggu Mahasiswa di UI

Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo menyampaikan kuliah kebangsaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Depok.

Baca Selengkapnya