Realisasi PNBP Kekayaan Intelektual Meningkat, Menkum Sebut Cerminan Kepercayaan Publik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kekayaan intelektual (KI) yang meningkat mencerminkan kepercayaan publik terhadap sistem pelindungan KI nasional.
Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyoroti peningkatan signifikan dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kekayaan intelektual (KI) hingga Desember 2025. Peningkatan ini, menurutnya, merupakan indikasi kuat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelindungan kekayaan intelektual nasional semakin menguat. Capaian positif ini menjadi bukti nyata dari upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan kualitas layanan.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 15 Desember. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari konsistensi DJKI dalam menerapkan transformasi digital, mempercepat proses layanan, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap operasionalnya. Langkah-langkah strategis ini telah membuahkan hasil yang terukur dan berdampak luas.
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat bahwa hingga 8 Desember 2025, realisasi PNBP dari layanan kekayaan intelektual yang dikelola DJKI telah mencapai Rp893,35 miliar. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 4,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp857,7 miliar. Selain itu, penyelesaian permohonan kekayaan intelektual juga melampaui jumlah permohonan yang masuk, menandakan efisiensi dan responsivitas layanan.
Peningkatan Kepercayaan Publik dan Kontribusi Ekonomi Nasional
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa realisasi PNBP Kekayaan Intelektual yang terus meningkat secara konsisten merupakan cerminan langsung dari kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Peningkatan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan juga menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha semakin menyadari pentingnya mendaftarkan dan melindungi hasil karya intelektual mereka. Sistem KI yang kuat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berperan vital dalam mendorong inovasi dan kreativitas.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa penguatan kinerja di bidang kekayaan intelektual adalah bagian integral dari agenda reformasi hukum nasional. Menurutnya, sistem kekayaan intelektual yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hukum, tetapi juga harus mampu memacu pemanfaatan ekonomi dari inovasi yang dihasilkan. Hal ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan daya saing Indonesia di kancah global, menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset strategis bangsa.
Capaian positif ini, terutama dalam realisasi PNBP Kekayaan Intelektual, membuktikan bahwa investasi dalam infrastruktur dan layanan KI memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Kontribusi PNBP dari sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting, sekaligus menunjukkan potensi besar kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi kreatif dan inovasi di Indonesia. Kemenkum memberikan apresiasi tinggi atas kinerja DJKI yang telah menunjukkan hasil nyata dan terukur.
Capaian Kinerja DJKI Sepanjang Tahun 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum mencatat kinerja yang sangat impresif sepanjang tahun 2025, khususnya dalam realisasi PNBP Kekayaan Intelektual dan penyelesaian permohonan. Realisasi PNBP dari layanan kekayaan intelektual pada periode Januari hingga 8 Desember 2025 mencapai angka Rp893,35 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 4,16 persen dibandingkan dengan Rp857,7 miliar yang tercatat pada periode yang sama di tahun sebelumnya.
Selain peningkatan PNBP, DJKI juga berhasil menyelesaikan permohonan kekayaan intelektual dalam jumlah yang luar biasa. Sebanyak 385.675 permohonan berhasil diselesaikan dan tercatat, melampaui total permohonan yang masuk yaitu 372.760. Capaian ini menandai peningkatan sekitar 15,12 persen dibandingkan tahun 2024, di mana pada periode yang sama, penyelesaian permohonan kekayaan intelektual adalah 330.521.
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut capaian DJKI ini sebagai contoh konkret bagaimana pengendalian kinerja yang efektif mampu menghasilkan layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Kemampuan DJKI untuk menyelesaikan permohonan lebih banyak dari yang diterima menunjukkan efisiensi operasional yang tinggi dan komitmen dalam melayani publik. Ini adalah bukti nyata bahwa transformasi dan perbaikan layanan berjalan sesuai harapan.
Strategi DJKI dalam Transformasi Digital dan Akuntabilitas
Keberhasilan DJKI dalam meningkatkan realisasi PNBP Kekayaan Intelektual dan mempercepat penyelesaian permohonan tidak terlepas dari strategi yang berfokus pada transformasi digital. Pemanfaatan teknologi digital telah memungkinkan proses pengajuan, pemeriksaan, dan pendaftaran kekayaan intelektual menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Ini mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan, yang pada akhirnya meningkatkan kepuasan pemohon.
Selain digitalisasi, percepatan layanan juga menjadi prioritas utama DJKI. Dengan adanya prosedur yang lebih ringkas dan sistem yang terintegrasi, waktu tunggu untuk setiap permohonan dapat dipangkas secara signifikan. Hal ini sangat penting untuk mendukung iklim investasi dan inovasi di Indonesia, di mana kecepatan dan kepastian hukum menjadi faktor krusial bagi para inovator dan pelaku bisnis. DJKI terus berupaya untuk menyempurnakan alur kerja agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Integritas dan akuntabilitas juga menjadi pilar penting dalam strategi DJKI. Menkum Supratman menekankan bahwa menjaga integritas dalam setiap proses dan memastikan akuntabilitas publik adalah kunci untuk membangun kepercayaan. Dengan sistem yang transparan dan pengawasan yang ketat, DJKI berupaya meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan bahwa setiap layanan diberikan secara adil dan profesional. Komitmen terhadap nilai-nilai ini telah memperkuat posisi DJKI sebagai lembaga yang terpercaya di mata masyarakat.
Sumber: AntaraNews