Puan Bantah DPR Mendadak Usulkan Kampus Kelola Tambang, Begini Penjelasannya
Politisi PDIP ini menegaskan, pembahasan RUU Minerba ini tak hanya dilakukan oleh DPR dan Pemerintah saja.
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah anggapan pihaknya mendadak mengusulkan perguruan tinggi diberikan izin mengelola tambang seperti tertuang dalam tambahan pasal Revisi UU Minerba. Puan mengklaim, DPR akan tetap membuka diri menerima masukan.
"Ya makanya kita membuka diri untuk menerima masukan dari kampus dan kampus kita undang untuk datang ke sini dan narasumber-narasumber juga kita minta untuk memberi masukannya," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1).
Puan menyampaikan, dirinya akan meminta Baleg DPR RI mengedepankan partisipan kampus-kampus dalam pembahasan RUU Minerba.
"Kita minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka apa namanya mendapatkan masukan dari luar juga datang ke kampus-kampus juga mengundang narasumber-narasumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya jadi membuka diri dan menerima masukan, itu," pungkasnya.
Politisi PDIP ini menegaskan, pembahasan RUU Minerba ini tak hanya dilakukan oleh DPR dan Pemerintah saja.
"Jadi nggak tiba-tiba, itu yang sudah dibicarakan kemarin Bamus dan itu pembicaraan tersebut juga sudah kami sampaikan ke pemerintah, pembahasan ini kan tidak hanya DPR saja tapi juga dengan pemerintah," pungkasnya.
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.
DPR Bahas Revisi UU Minerba
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1) yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Dalam rapat Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan. Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.
Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:
Pasal 51A
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/ataud. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.