Revisi UU Minerba, DPR Sebut Pemerintah Sepakat Kampus Boleh Garap Tambang
Pemerintah setuju dengan sebagian besar draf yang diusulkan oleh DPR. Termasuk mengenai perguruan tinggi atau kampus bisa mendapatkan izin tambang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam surat itu, pemerintah setuju dengan sebagian besar draf yang diusulkan oleh DPR. Termasuk mengenai perguruan tinggi atau kampus bisa mendapatkan izin tambang.
"Setuju, Kami sudah baca Surpresnya sudah dikirim ke DPR, juga kemarin sudah sampai kami udah lihat sebagian besar sepakat atas usul yang kami sampaikan kemarin," kata Doli di kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (8/2).
Doli mengatakan, pekan depan DPR dan pemerintah akan menggelar rapat kerja pertama untuk membahas revisi UU Minerba.
"Misal-misal mungkin hari Selasa udah mulai kami bahas, sudah mulai kerja tingkat 1 sama Wakil pemerintah, wakil pemerintahnya kan ada 3 ya Menteri ESDM, Mensesneg dan Menteri Hukum," jelas Doli.
Menurut Doli, pemberian izin tambang kepada kampus agar bisa mengelola keuangan dengan lebih baik dari pemasukan tambang tersebut.
"Nah, ini adalah cara negara, cara pemerintah untuk memberikan support yang lebih kuat Kepada perguruan-perguruan tinggi untuk bisa punya kemampuan pengelolaan keuangan yang baik," imbuhnya.
Kata Cak Imin
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta adanya kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat untuk menentukan layak tidaknya suatu perguruan tinggi diberikan izin mengelola usaha tambang.
"Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena, jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja," kata Muhaimin Iskandar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (29/1).
Cak Imin mengaku menyambut baik adanya wacana kampus mengelola tambang tersebut.
"Kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya. Makanya, semua butuh kearifan, nanti tanya Pak Bahlil," ujar dia, dikutip dari Antara.
DPR Usul Kampus Kelola Tambang
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merevisi Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dalam revisi itu, terdapat pasal perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah menyampaikan, Perguruan Tinggi tidak memiliki pengalaman dan tidak semua mengkaji soal pertambangan secara mendalam.
“Selama ini kan Perguruan Tinggi nggak punya pengalaman, pengalaman terkait dengan tambang kan. Jadi untuk pengelolaan tentu ini diperlukan satu kebijakan regulasi yang baik, yang komprehensif tentang tata kelolaannya,” tutur Trubus, Selasa (28/1).