Heboh Rumah Kontrakan Kena Pajak, Purbaya Buka Suara

Menurut Purbaya, kebijakan pungutan perpajakan sejauh ini tetap berjalan sebagaimana yang telah berlaku.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Heboh Rumah Kontrakan Kena Pajak, Purbaya Buka Suara
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tak ada perintah untuk memungut pajak atas bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.

"Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu," kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (12/8).

Menurut Purbaya, kebijakan pungutan perpajakan sejauh ini tetap berjalan sebagaimana yang telah berlaku, di mana wajib pajak membayar pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima.

Dia mengaku belum memiliki rencana pungutan pajak yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau sewa properti.

"Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga buka suara terkait kabar pungutan pajak rumah kontrakan atau sewa properti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (10/8), menyatakan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang khusus menyasar jenis wajib pajak tersebut.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," kata Inge.

Awal Mula Isu

Inge menjelaskan kabar itu bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, yang membahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan mengenai penguatan basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh yang disampaikan dalam forum dimaksud.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujar Inge.

Rekomendasi