Presiden Jokowi: Harga Daging Ayam Sudah Turun
Harga ayam kini berada di sekitar Rp35.000.
Harga ayam kini berada di sekitar Rp35.000.
Salah satunya, harga daging ayam yang turun menjadi Rp35.000.
"Iya tadi saya senang untuk harga daging ayam sudah turun di harga Rp35.000 yang sebelumnya Rp40.000, sekarang sudah 35 (ribu)," jelas Jokowi usai meninjau Pasar Parungkuda Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (4/8).
Selain itu, dia menyebut harga bawang merah di pasar tersebut juga ikut turun menjadi Rp24.000. "Tadi saya cek di tiga kios sama turun juga, yang sedikit naik bawang putih," ujar Jokowi. Jokowi juga menuturkan bahwa penurunan sejumlah harga tersebut membuktikan kebenaran dari tingkat inflasi nasional yang turun menjadi 3 persen. "Iya kalau kita lihat inflasi secara nasional dari 3,5 (persen) menjadi 3 persen, jadi kalau di lapangan turun ya berarti benar."
Sebelumnya, Presiden Jokowi tiba di pasar tersebut sekira pukul 09.05 WIB dan dilanjutkan dengan berkeliling mengunjungi para pedagang serta membagikan sembako dan bantuan tunai.
Dalam kunjungan ini, Jokowi didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Sumantri.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com
Kondisi global semakin diperparah dengan dampak perubahan iklim yaitu cuaca panas dan kemarau panjang, yang menyebabkan produksi beras menurun.
Baca SelengkapnyaJokowi mencatat, saat ini, cadangan beras di gudang Bulog mencapai 1,7 ton.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan stok cadangan beras masih aman di tengah fenomena El-Nino.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo memberikan rapor 5 kepada pemerintah Presiden Jokowi dalam hal penegakan hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyetujui Mahfud cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada besok Kamis (19/10).
Baca SelengkapnyaNamun Jokowi enggan mengomentari kekecewaan PDIP kepadanya.
Baca SelengkapnyaMengacu Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, WNA juga dapat menerima tanda kehormatan itu.
Baca Selengkapnya