Praperadilan Delpedro Cs ditolak, Ini Respons PDIP
PDIP telah beberapa kali memberikan pendampingan hukum bagi aktivis yang kini masih ditahan.
PDI Perjuangan menegaskan komitmen membela kebebasan berpendapat sepanjang tidak menabrak aturan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga, MY Esti Wijayati, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan 4 aktivis terkait aksi unjuk rasa Agustus lalu.
Keempat aktivis yang dimaksud yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
“Sejauh itu hanya sebatas kebebasan berpendapat, tentu harus kita lindungi,” ujar Esti di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Senin (28/10).
Esti mengatakan PDIP telah beberapa kali memberikan pendampingan hukum bagi aktivis yang kini masih ditahan.
“Itu bagian dari tanggung jawab moral partai terhadap demokrasi dan kebebasan sipil,” ujarnya.
Ia memastikan pendampingan akan terus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kita sudah bergerak melalui bantuan hukum untuk membantu kawan-kawan aktivis yang ada di penahanan,” kata Esti.
Praperadilan Ditolak Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan Senin (27/10) menolak seluruh permohonan praperadilan dari para tersangka.
Dalam perkara Khariq Anhar, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum.
Sementara dalam perkara Delpedro Marhaen, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto juga memutus hal serupa.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” bunyi amar putusan.
Dengan putusan tersebut, penyidikan terhadap keempat aktivis akan terus berlanjut oleh Polda Metro Jaya.