Polri Usut Dugaan Korupsi di LPEI, Kerugian Negara Capai Rp710 Miliar
Polri mengungkapkan antara tahun 2012 dan 2014, LPEI terlibat dalam kolusi dengan PT DST, mengakibatkan pemberian pembiayaan kepada PT DST tidak sesuai pedoman.
Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian juga sedang melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pemberian pembiayaan kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2012 hingga 2016.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara di Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, dan kesimpulannya menunjukkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara selama tahun 2012-2016 serta adanya dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa, Senin (3/1/2025).
Arief menjelaskan bahwa antara LPEI dan PT DST telah terjalin permufakatan pada tahun 2012-2014, yang menyebabkan pemberian pembiayaan kepada PT DST dilakukan dengan cara yang menyimpang dari pedoman atau prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI.
"Akibatnya, proyek fiktif disetujui oleh pihak pemutus kredit. Dana yang dicairkan tidak digunakan untuk kepentingan yang sesuai dengan pengajuan dan keputusan kredit, sehingga menyebabkan kredit macet sebesar Rp45.000.000.000 dan USD 4.125.000," terang dia.
Selanjutnya, direksi dan staf PT DST berusaha menyelesaikan masalah kredit macet dengan skema novasi, yaitu mencari debitur yang dapat melunasi utang tersebut. Akhirnya, disepakati bahwa PT MIF akan mengambil alih kredit PT DST dan melunasi utang tersebut.
"Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan memperoleh pembiayaan yang sebagian digunakan untuk kepentingan novasi. Proses novasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya," jelas Arief.
Informasi Tidak Benar
Berdasarkan kesepakatan novasi, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47.500.000 pada periode 2014-2016. Namun, proses pembiayaan tersebut melanggar hukum karena terdapat penyimpangan dalam analisis permohonan hingga perjanjian pembiayaan disetujui. Akibatnya, permohonan yang menggunakan data palsu tetap diproses padahal seharusnya dihentikan. Selain itu, terdapat penyimpangan dalam proses pencairan dan pemantauan kolektabilitas pembiayaan. Setelah pencairan kredit, tidak ada pengawasan terhadap penggunaan dana, sehingga debitur dapat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan di luar perjanjian kredit. Hal ini terjadi berulang kali tanpa ada tindakan yang diambil.
Menurut Arief, "Bahwa dana dari hasil pencairan kredit tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukan, namun untuk pelunasan utang PT DST sebesar USD 9.000.000 dan kepentingan lain dari pihak PT MIF." Akibatnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban hutang kepada LPEI yang mencapai USD 43.617.739.13. Situasi ini jelas menunjukkan kerugian yang dialami oleh negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Genjot Kemampuan Debitur
Lebih lanjut, pemberian pembiayaan yang tidak mematuhi ketentuan dan mengakibatkan macet telah memberikan keuntungan bagi pihak debitur. Hingga saat ini, terdapat 27 saksi yang telah diperiksa, yang mencakup LPEI, debitur, lessee, bowheer, serta pihak-pihak terkait lainnya.
"PT DST uang kredit sebesar Rp45.000.000.000 dan USD 4.125.000 telah digunakan tidak sesuai peruntukan kredit dengan pola-pola tindak pidana pencucian uang. PT MIF uang kredit sebesar USD 47.498.141 telah digunakan untuk menovasi hutang PT DST di LPEI dan kepentingan pihak perusahaan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit," tegas Arief.
Adapun pasal yang dikenakan dalam kasus LPEI adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ada juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4257214/original/033315800_1670739674-221211_JOURNAL_Bagaimana_Antisipasi_dari_Kejahatan_Social_Engineering_S.jpg)