Polisi Periksa Empat Saksi Kebakaran Kapal di Muara Angke, Selidiki Unsur Pidana
Kepolisian tengah memeriksa empat saksi terkait insiden kebakaran kapal di Muara Angke, Jakarta Utara, pada Kamis, untuk menyelidiki potensi unsur pidana dalam kejadian ini.
Kepolisian Sektor Sunda Kelapa sedang mendalami insiden kebakaran yang melanda satu unit kapal di Jalan Dermaga, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis. Empat orang saksi telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan. Kejadian ini menarik perhatian publik karena lokasi kejadian merupakan area vital pelabuhan dan menimbulkan kerugian materiil.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kebakaran kapal ini. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti serta tanggung jawab di balik insiden tersebut. Kapal nahas itu diketahui telah bersandar di dermaga sejak Desember 2024.
Insiden kebakaran kapal di Muara Angke ini diduga kuat berawal dari proses pengelasan mesin pendingin yang sedang dilakukan di atas kapal. Meskipun demikian, pihak berwenang belum dapat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara langsung. Kondisi kapal yang masih panas menjadi kendala utama bagi tim investigasi di lapangan.
Penyelidikan Awal dan Kondisi Kapal Terbakar
Polisi fokus pada pemeriksaan saksi yang berada di lokasi saat insiden kebakaran kapal Muara Angke terjadi. Iptu Indra Basuki menjelaskan, "Kami masih lakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana dalam insiden kebakaran kapal ini." Keterangan para saksi menjadi kunci awal untuk mendapatkan gambaran kronologi kejadian.
Rencana olah tempat kejadian perkara (TKP) akan dilakukan setelah kondisi kapal aman untuk dimasuki. "Hari ini petugas belum melakukan olah tempat kejadian perkara karena kapal masih dalam kondisi panas," ujar Iptu Indra Basuki. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan petugas dan efektivitas pengumpulan bukti.
Dari keterangan sejumlah saksi, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran ini, sebuah kabar baik di tengah musibah. Untuk kerugian material, pihak kepolisian belum meminta keterangan kepada pemilik kapal. "Semua nanti berjalan dalam proses penyelidikan," tambah Iptu Indra Basuki.
Kapal yang terbakar ini diketahui sudah sandar di Dermaga Muara Angke sejak Desember 2024. Sebelumnya, kapal tersebut berlayar ke arah Merauke untuk mencari ikan selama 1,5 tahun. Informasi sementara menunjukkan tidak ada perbaikan atau pengelasan lain yang dilakukan di dalam kapal, selain yang diduga menjadi pemicu kebakaran.
Upaya Pemadaman dan Identifikasi Kapal
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan sumber daya besar untuk memadamkan kebakaran kapal Muara Angke. Sedikitnya 45 personel dengan sembilan unit mobil pemadam berjibaku memadamkan api yang melalap kapal tersebut.
Kasi Operasional Sudin Gulkarmat, Gatot Sulaeman, mengidentifikasi kapal yang terbakar sebagai KM Bintang Sejahtera 1. "Ada 45 personel dengan sembilan unit mobil pemadam berjibaku memadamkan kapal tersebut," kata Gatot Sulaeman. Upaya pemadaman berlangsung intensif untuk mencegah api merembet.
Kapal KM Bintang Sejahtera 1 terbakar saat ada perbaikan pengelasan mesin pendingin di kapal. Kapal ini memiliki panjang 26,19 meter dan panjang keseluruhan (length over all/LOA) yang diukur dari bagian paling depan haluan hingga bagian paling belakang buritan sepanjang 31,13 meter. Kapal ini juga memiliki berat kotor 99 "gross tonnage" (GT) dan "deadweight tonnage" (DWT).
Gatot Sulaeman menambahkan bahwa kapal yang terbakar ini adalah jenis kapal ikan. "Kapal yang terbakar ini jenis kapal ikan dan diduga api muncul akibat proses pengelasan di dalam kapal," jelasnya. Dugaan awal ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan penyebab pasti kebakaran.
Sumber: AntaraNews