Polisi Buka Peluang Razia Penyalahgunaan Gas N2O
Polda Metro Jaya membuka peluang razia penyalahgunaan gas N2O jika dipakai di luar peruntukan. Polisi menunggu kejelasan regulasi sebagai dasar penindakan.
Kepolisian membuka peluang melakukan razia terhadap penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang belakangan marak digunakan untuk tujuan euforia. Penindakan akan dilakukan apabila penggunaan gas tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa N2O memiliki kegunaan terbatas, yakni untuk medis, otomotif, dan industri pangan.
Budi menyampaikan, penyalahgunaan N2O berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama akibat kekurangan oksigen (asfiksia) yang dapat memengaruhi tubuh dan otak.
“Kemarin pada saat konferensi pers di Jakarta Selatan itu sudah disampaikan dari Kementerian Kesehatan, termasuk dokter menyampaikan. Jadi, apabila N2O disalahgunakan, itu akan memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan, yaitu kekurangan kadar oksigen di dalam tubuh dan otak. Itu kami tekankan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2).
Penindakan Tunggu Kejelasan Regulasi
Terkait maraknya penjualan dan aktivitas reseller N2O di media sosial, Budi menyebut langkah awal yang ditempuh kepolisian masih berupa koordinasi dan imbauan.
Ia menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, serta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk membahas pengaturan penggunaan gas N2O.
Menurutnya, kepolisian masih menunggu kejelasan regulasi dari kementerian dan lembaga terkait sebagai dasar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tersebut.
Gas N2O yang Kerap Disalahgunakan
Bareskrim Polri turut mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan gas nitrogen oksida (N2O) yang kerap dikemas dalam tabung bermerek Whip Pink. Gas ini belakangan disalahgunakan untuk mencari sensasi euforia dan halusinasi singkat, terutama di tempat hiburan malam.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan, penyalahgunaan N2O biasanya dilakukan dengan cara dihirup melalui balon, langsung dari tabung, maupun menggunakan cartridge.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat,” kata Zulkarnain saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus meninggalnya Lula Lahfah, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, nitrogen oksida sejatinya merupakan gas medis yang digunakan sebagai analgesik atau anestesi, dengan penggunaan yang diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016. Selain di bidang medis, N2O juga dimanfaatkan di sektor otomotif, pertanian, serta industri kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan pada produk whipped cream sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, Zulkarnain menegaskan anggapan bahwa N2O aman karena digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru jika disalahgunakan.
“Penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti hipoksia, neuropati, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk merumuskan langkah penegakan hukum terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O. Termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta wacana memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menutup keterangannya, aparat mengimbau masyarakat agar bijak dan tidak menyalahgunakan gas N2O demi mencari sensasi sesaat.
“Untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara lain yang lebih sehat. Kami berharap penggunaan gas N2O ini dihindari karena berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,” pungkas Zulkarnain.