Temuan Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Bikin Kemenkes Buka Suara, Ingatkan Bahaya Gas N2O

Whip Pink ditemukan di apartemen Lula Lahfah. Kemenkes ingatkan penggunaan nitrous oxide (N2O) secara tidak benar dapat membahayakan kesehatan.

Aditya Eka Prawira
Oleh Aditya Eka Prawira - Reporter
Temuan Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Bikin Kemenkes Buka Suara, Ingatkan Bahaya Gas N2O
Tabung pink di apartemen lula (Liputan6.com)

Peristiwa kematian selebgram Lula Lahfah (26) menyisakan tanda tanya. Salah satunya adalah temuan tabung Whip Pink seberat 2.050 gram serta bercak darah di apartemennya yang terletak di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan bahwa tabung dan obat-obatan tersebut akan diperiksa lebih lanjut melalui analisis DNA sentuhan (touch DNA), Sabtu (31/1).

Sementara itu, Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, yang hadir dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medik nitrous oxide (N2O), khususnya terkait dengan penemuan tabung pink tersebut. "Kami berharap masyarakat tidak menggunakan gas medik N2O di luar fungsinya untuk kesehatan," ungkap El Iqbal di Polres Jaksel, Jumat (30/1).

El Iqbal juga menjelaskan bahwa gas N2O hanya diperuntukkan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan harus digunakan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Gas ini memiliki berbagai fungsi, termasuk dalam sektor kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun, dalam konteks kesehatan, N2O termasuk gas medis yang penggunaannya sangat diatur.

"Gas ini hanya boleh digunakan di rumah sakit sebagai anestesi umum untuk operasi, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi," tambahnya.

Penggunaan N2O diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan. Gas ini juga tercantum dalam Formularium Nasional, sehingga penggunaannya terbatas pada pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit.

El Iqbal menekankan bahwa penyalahgunaan gas medis dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius, bahkan berpotensi menyebabkan kematian. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tegas tidak menggunakan N2O di luar tujuan medis.

Penyebab Kematian Lula Belum Bisa Disimpulkan

Whip Pink Ditemukan di Apartemen Lula Lahfah, Kemenkes Ingatkan Bahaya Gas N2O
Lula Lahfah. [Foto: Gemini] © 2026 Liputan6.com

Terkait kasus Lula Lahfah, Kepolisian Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa mereka tidak bisa menentukan penyebab kematian karena pihak keluarga menolak untuk melakukan autopsi. Penyelidikan pun dihentikan karena tidak ada ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Di lokasi kejadian, pihak kepolisian menemukan sebuah tabung serta sebuah kotak berwarna pink yang berisi 44 tablet obat-obatan dan juga surat rawat jalan dari rumah sakit.

"Tidak ada tanda-tanda penganiayaan. Yang ditemukan hanya obat-obatan dan surat rawat jalan," ujar Kompol Murodih.

Isi Tabung Whip Cream di Kamar Lula Lahfah

Whip Pink Ditemukan di Apartemen Lula Lahfah, Kemenkes Ingatkan Bahaya Gas N2O
Lula Lahfah. [Foto: Gemini] © 2026 Liputan6.com

Sebuah tabung berwarna pink ditemukan di kamar selebgram Lula Lahfah (26) yang terletak di Apartemen Essence, kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil penyelidikan dari pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tabung tersebut berisi gas nitrous oxide (N2O).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, menyatakan bahwa tabung pink itu merupakan salah satu barang bukti yang akan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan kandungan yang terdapat dalam tabung dan hubungannya dengan kematian korban.

"Di sini kita lihat salah satunya adalah tabung pink. Tabung ini nantinya akan menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, seperti 'Apa isi kandungan tabung pink itu?' Pihak Laboratorium Forensik yang akan menjelaskan secara lebih detail," ujar AKBP Iskandarsyah.

Selain itu, Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Azhar Darlan, menjelaskan bahwa Pusat Laboratorium Forensik telah menerima berbagai barang bukti dari penyidik, termasuk spray dan tisu yang berbercak darah, kotak obat berwarna pink, tabung gas seberat 2.050 gram, serta sampel darah ayah korban untuk pemeriksaan DNA pembanding.

"Dalam pemeriksaan DNA di Puslabfor, kami melakukan beberapa tahapan pengujian. Pertama, kami memastikan apakah bercak tersebut benar darah atau material biologis lain yang ada pada barang bukti," kata Azhar Darlan.

Hasil dari uji DNA menunjukkan bahwa bercak darah dan DNA sentuhan yang terdapat pada barang bukti identik dengan profil Lula Lahfah. "Kesimpulannya, bercak darah yang ada pada spray, kapas, dan tisu, serta touch DNA atau DNA sentuhan, sesuai dengan profil saudari LL. Saudari LL merupakan anak biologis dari saudara Muhammad Feros," ujarnya.

Rekomendasi