Kata Kemenkes Soal Bahaya Penyalahgunaan Gas N20
Ini karena Nitrous Oxide memiliki fungsi yang beragam mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), El Iqbal mengatakan betapa bahayanya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O). Pasalnya, gas itu hanya boleh digunakan sesuai ketentuan.
Mengapa? Karena Nitrous Oxide memiliki fungsi yang beragam mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif. Hal itu disampaikannya saat menanggapi temuan tabung gas N2O dalam penyelidikan kasus meninggalnya Lula Lahfah (26).
"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam. Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medis," kata dia di Polres Metro Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.
"Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan," ujar dia.
"Kemudian juga pada Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional, gas medic ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi," sambung dia.
Penyalahgunaan Gas Medis Persoalan Serius
Dia menilai penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menggunakan gas N2O di luar peruntukannya.
"Kami berharap memang masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini," jelas dia.