Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami asal-usul tabung gas nitrogen oksida (N2O) bermerek Whip Pink yang ditemukan di dalam kamar Lula Lahfah (26) di Apartemen Essence, kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terkait itu, pendalaman tetap dilakukan meski penyelidikan kasus meninggalnya selebgram Lula dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga kini penyidik belum menemukan bukti pembelian tabung Whip Pink tersebut. Namun, polisi masih menelusuri jalur distribusi dan asal pengiriman barang tersebut.
“Kalau bukti pembelian memang belum kami dapatkan, tetapi penyelidik masih mendalami dari mana asal-usul barang itu dikirim. Ini tetap kami dalami,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Untuk itu, pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Penyalahgunaan N2O
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menjelaskan, penyalahgunaan N2O biasanya dilakukan dengan cara dihirup melalui balon, langsung dari tabung, maupun menggunakan cartridge.
“Produk Whip Pink kerap digunakan di beberapa tempat, salah satunya tempat hiburan, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat,” kata Zulkarnain saat menyampaikan hasil penyelidikan kasus meninggalnya Lula Lahfah, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, nitrogen oksida sejatinya merupakan gas medis yang digunakan sebagai analgesik atau anestesi, dengan penggunaan yang diatur ketat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.
Selain di bidang medis, N2O juga dimanfaatkan di sektor otomotif, pertanian, serta industri kuliner, khususnya sebagai bahan tambahan pangan pada produk whipped cream sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, Zulkarnain menegaskan anggapan bahwa N2O aman karena digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru jika disalahgunakan.
“Penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti hipoksia, neuropati, frostbite, hingga defisiensi vitamin B12,” ujarnya.
Saat ini, Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan POM untuk merumuskan langkah penegakan hukum terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O.
Termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta wacana memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk mendapatkan kegembiraan dan kesenangan masih banyak cara lain yang lebih sehat. Kami berharap penggunaan gas N2O ini dihindari karena berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,” ungkap Zulkarnain.