Awas, Terbangkan Balon Udara Secara Ilegal Saat Syawalan Bisa Didenda Rp500 Juta
Penerbangan balon udara seringkali dilakukan dalam tradisi syawalan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan balon udara demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan, dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan.”
Kemenhub sebagai regulator nasional memiliki kewenangan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia. Penertiban terhadap penerbangan balon udara yang tidak sesuai aturan dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi dan memberikan efek jera kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan AirNav Indonesia, hingga 3 April 2025, tercatat 19 laporan dari pilot mengenai gangguan balon udara, yang diprediksi jumlahnya akan terus meningkat. Lukman menekankan, penerbangan balon udara yang tidak terkontrol tidak hanya berdampak pada keselamatan penerbangan, tetapi juga merugikan masyarakat. Jika balon udara jatuh, dapat merusak properti warga dan bahkan menyebabkan pemadaman listrik jika mengenai jaringan listrik.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, diatur tentang ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, ukuran dan warna balon, serta batasan area penggunaan udara. Regulasi ini juga mengatur waktu dan lokasi penerbangan, serta melarang penggunaan bahan yang mudah terbakar seperti petasan pada balon udara, dan tidak boleh diterbangkan di dekat pemukiman.
Aturan Larangan Menerbangkan Balon Udara
Penerbangan balon udara seringkali dilakukan dalam tradisi syawalan, yang harus mematuhi aturan PM No. 40 Tahun 2018, serta peraturan daerah terkait di beberapa kota seperti Wonosobo, Sidoarjo, Madiun, dan Pekalongan. Di pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018 disebutkan bahwa balon udara yang diterbangkan dalam kegiatan budaya masyarakat wajib ditambatkan.
Lukman mengingatkan, jika masyarakat tetap nekat menerbangkan balon udara yang membahayakan atau merugikan orang lain, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Harapan kami, dengan koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan dukungan dari masyarakat serta AirNav Indonesia, kita dapat secara konsisten menangani dan mencegah penerbangan balon udara bebas yang tidak terkendali," tutup Lukman.
Sebelumnya, masyarakat sempat dikejutkan dengan beredarnya video viral yang menunjukkan sejumlah petasan yang dinaikkan ke balon udara dan dilepas. Insiden tersebut berujung pada kebakaran dan kerusakan pada rumah dan mobil warga di Tulungagung, Jawa Timur, serta menyebabkan seorang warga terluka.