Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Tradisi menerbangkan balon udara usai Idulfitri mulai bermunculan di langit Jawa Tengah.

Hal ini setelah masuknya laporan pilot dengan penerbangan dari Bandara Udara Halim Perdana Kusumah (Jakarta) menuju Bandara Udara Internasional Adisutjipto (Yogyakarta).

Laporan pilot ini diunggah melalui akun X pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soejatman.

"Jam 02.24 utc/09.24 WIB pesawat PT Purawisata PKJCO/EMB-505 dari Halim PK menuju Bandara Adisutjipto pada saat terbang di atas Desa Tegalrejo (10 km sebelah timur dari Alun - Alun kota Kebumen) pada ketinggian 9.000 kaki Pilot melaporkan melihat 7 buah balon bergerak ke arah Barat," demikian laporan pilot yang dikutip pada Kamis (11/4).

Dalam laporan juga tertera arah angin 280/03 knots dengan visibility 10.000 mtr. Cloud: SCT 2.000 ft, dengan temprature / DP: 28/26.
Dalam hal ini, merdeka.com telah mendapatkan izin untuk mengutip laporan yang diunggah @GerryS.

merdeka.com

Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan memutuskan hanya 2 lokasi di Jawa Tengah yang diizinkan menggelar festival balon udara. 

Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Penetapan ini merespon tradisi masyarakat yang akan menggelar balon udara menyambut hari raya Idulfitri.

Dua lokasi yang diizinkan menggelar festival balon udara yaitu hanya di Wonosobo dan Pekalongan.

"Tiap tahunnya saat syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, Senin (1/4).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

merdeka.com

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan

Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.

Baca Selengkapnya
Mengenang Momen Pengumuman Hari Lebaran di Masa Awal Kemerdekaan Indonesia
Mengenang Momen Pengumuman Hari Lebaran di Masa Awal Kemerdekaan Indonesia

Semua masyarakat pribumi larut dalam kegembiraan dalam merayakan kemenangan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Keseruan Warga Jateng Rayakan Lebaran 2024, Bagi-Bagi Ketupat Berisi Taoge hingga Lebaran Sapi
Keseruan Warga Jateng Rayakan Lebaran 2024, Bagi-Bagi Ketupat Berisi Taoge hingga Lebaran Sapi

Masyarakat Jawa Tengah punya beragam cara merayakan Lebaran

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya