Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Penetapan ini merespon tradisi masyarakat yang akan menggelar balon udara menyambut hari raya Idulfitri.
Kristi mengatakan, dua lokasi yang diizinkan menggelar festival balon udara yaitu hanya di Wonosobo dan Pekalongan.
Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.
Kristi menuturkan, kegiatan ini memang perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.
ujar Kristi, Senin (1/4).
Menurutnya, masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.
"Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelas Kristi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
tegas Kristi.
Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang massif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.
"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.
Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018 dan himbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.
Dalam PM ini diatur pula untuk lokasi penyelenggaraan festival yakni berupa lahan tanpa halangan pepohonan, pemukiman, kabel listrik, maupun stasiun pengisian bahan bakar dan berjarak cukup jauh dari bandara.
"Kami berharap kesadaran masyarakat makin tumbuh dan tidak ada lagi temuan balon udara yang terbang secara bebas dan liar. Manfaatkan festival di Wonosobo dan Pekalongan, mari sama-sama kita lestarikan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaPuluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.
Baca SelengkapnyaFestival balon udara di Wonosobo yang diadakan setiap tahun punya sejarah yang panjang.
Baca SelengkapnyaAkan ada banyak kegiatan menarik yang akan menghibur pengunjung di KLBB, mulai dari buka bareng, konser musik bersama artis-artis ternama.
Baca SelengkapnyaFestival ini juga menjadi ajang merayakan dan mengisi libur Hari Raya Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menjadi satu satunya daerah di provinsi Bali yang berhasil masuk ke dalam daftar Kharisma Event Nusantara (KEN) 2024.
Baca SelengkapnyaFestival Kenduri Swarnabhumi 2023 yang diselenggarakan di Provinsi Jambi resmi ditutup pada hari Rabu, (27/12).
Baca SelengkapnyaBulan Ramadan menjadi momentum untuk menggeliatkan perekonomian warga dan para pelaku UMKM.
Baca Selengkapnya