Komisi III DPR mencecar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto terkait banyaknya penyalahgunaan whip pink. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah menyebut kini jenis narkoba yang beredar di kalangan anak muda bermacam jenis bahkan ada yang bertuliskan halal.
"Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal," kata Abdullah dalam rapat bersama BNN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Rikwanto juga mempertanyakan whip pink yang mengandung gas N2O dan apakah whip pink bisa masuk ke kategori narkotika, atau statusnya sama seperti lem Aibon yang kerap disalahgunakan.
"Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.
Advertisement
Oleh karena itu, Rikwanto meminfa Suyudi memberi penjelasan mengenai kedudukan whip pink pada masalah narkotika.
"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika," pungkas Rikwanto.