Polisi Buang Plastik Berisi Miras ke Perairan Pelabuhan Dufa-Dufa Diperiksa Propam
Apa yang dilakukan anggota polisi tersebut merupakan bagian dari proses pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di kawasan dermaga.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Ternate, Maluku Utara (Malut). Pemeriksaan dilakukan terkait video viral saat membuang bungkusan plastik yang berisi minuman keras (miras) ke perairan Pelabuhan Dufa-Dufa Ternate.
Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo mengatakan, apa yang dilakukan anggota polisi tersebut merupakan bagian dari proses pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di kawasan dermaga.
Caranya Tak Tepat
Namun, cara yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ternate Utara tersebut tidak dibenarkan yakni dengan membuang bungkus atau plastik berisi miras tersebut ke perairan Pelabuhan Dufa-Dufa pada Senin, 19 Januari 2026 yang berpotensi mencemari lingkungan.
"Niat anggota untuk memberantas peredaran miras adalah baik, namun eksekusinya kurang memperhatikan tata cara yang benar dan dampak lingkungan," kata Sudirjo dilansir Antara, Jumat (23/1).
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Ternate ini sekaligus untuk melakukan evaluasi secara internal sesuai aturan yang berlaku.
Minta Maaf
Atas kejadian yang sempat ramai di media sosial tersebut, pihaknya pun melakukan permohonan maaf atas apa yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas tersebut.
Permohonan maaf resmi juga disampaikan oleh Kapolsek Ternate Utara, Iptu Rizki Kurniawan T khususnya kepada nelayan dan warga sekitar lokasi. Ia pun menegaskan, seluruh proses pemusnahan barang bukti miras akan dikonsolidasikan di tingkat Polres, serta dilaksanakan sesuai prosedur yang ramah lingkungan.
Selain itu, Polres Ternate dipastikan akan terus membenahi diri dan mengapresiasi setiap masukan masyarakat, dan meningkatkan profesionalisme serta kepedulian lingkungan dalam setiap tugas pelayanan.