Polemik Pemberhentian, Ternyata Siswa SPN Valyano Boni Raphael Tak Ikut Pelajaran Ratusan Jam
Belum sampai sebulan pendidikan ditempuh, Boni sudah sering mengajukan izin sakit. Mulai dari sakit gigi, nyeri dada sampai nyeri buang air kecil.
Polda Jabar kembali menegaskan pemberhentian Valyano Boni Raphael sebagai siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jabar sudah sesuai prosedur. Ada dua alasan kuat Polda Jabar hingga akhirnya memutuskan memberhentikan Boni. Salah satunya, jumlah ketidakhadiran Boni saat proses pembelajaran melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Yang bersangkutan diberhentikan karena dua aspek yaitu akademik serta mental dan kepribadian," kata Kepala SPN Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudi Firdiansyah dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (13/2).
Boni mulai menempuh pendidikan dan pembentukan bintara Polri Gelombang II TA 2024 pada tanggal 22 Juli 2024.
Belum sampai sebulan pendidikan ditempuh, Boni sudah sering mengajukan izin sakit. Tepatnya pada tanggal 27 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Dalam kurun waktu itu, ia kerap berobat ke Poliklinik SPN Polda Jabar dan rumah sakit. Keluhannya mulai dari sakit gigi, sakit bahu, sakit dada, sesak, pusing, demam, nyeri dada, nyeri kencing.
Selain itu, selama proses menjadi siswa, perilakunya kerap membuat penilaiannya berkurang. Hasil pemeriksaan psikologi, terdapat masalah dari sisi aspek mental dan kepribadian.
Hingga kemudian dilakukan evaluasi dan penilaian. Kesimpulannya, Valyano Boni Raphael dinyatakan diberhentikan dari proses pendidikan dan pembentukan bintara Polri gelombang II TA 2024 berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor KEP/1605/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Boni tercatat tidak mengikuti pelajaran kelas sebanyak 132 jam pelajaran atau 11 persen, dan pelajaran lapangan sebanyak 100 jam pelajaran atau 8,33 persen.
"Dengan demikian jumlah total jam pelajaran yang tidak diikuti yaitu 232 jam pelajaran atau 19,33 persen. Sehingga melebihi dari batas jam pelajaran sebanyak 144 jam pelajaran atau 12 persen secara kumulatif dari keseluruhan jam pelajaran baik di kelas maupun lapangan sebanyak 1.200 jam pelajaran Diktuk Ba Polri yang harus diikuti oleh peserta didik," jelas dia.
Sebelumnya, polemik mengenai pemberhentian ini sudah dibawa dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RPD) di DPR RI. Dalam rapat tersebut, diketahui Valyano perna ikut dalam Pendidikan TNI AL dan bernasib sama, dikeluarkan, karena sejumlah alasan yang berkaitan dengan aspek penilaian.
Veronica Putri Amalia selaku ibu Valyano mengakui anaknya memang pernah dikeluarkan dari TNI AL karena saat itu anaknya memang mengalami depresi. Sebabnya, sang anak dari awal ingin menjadi anggota Polri.
"Status anak kami dikeluarkan dari TNI betul depresi karena saya yang memaksa anak kami waktu masuk TNI, jadi tidak sesuai hati nurani karena dia ingin masuk polisi," katanya.
"Kalau saya, dikatakan anak saya depresi di SPN, saya rasa tidak mungkin karena itu cita-citanya di polisi atas kehendak dia," ucap dia.
Valyano juga disebut didiagnosis gangguan kepribadian narsistik atau Narcissictic Personality Disorder (NPD). Namun, sang ibu menegaskan anaknya sehat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli kejiwaan.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Dr. Nariyana menegaskan Boni memang tidak mengalami gangguan jiwa. Bahkan, Valyano termasuk memiliki IQ 109 skala pm 60. Hanya saja, ada beberapa kekurangan dalam konteks untuk menjadi anggota Polri.
"Terperiksa (Valyano) memiliki kemampuan untuk menyampaikan ide pikiran yang cukup baik, hanya saja cara berpikirnya yang kurang matang dan cenderung mencari solusi yang cepat dan instant ketika menghadapi masalah atau situasi tekanan," katanya.
"Terperiksa memiliki kebutuhan yang cukup besar dalam menonjolkan diri dan mendapatkan pengakuan orang lain sehingga menjadikan terperiksa rentan untuk mengalami masalah karena sikap dan perilaku yang disalahartikan oleh lingkungan yang belum mengenalnya," ucap dia.