Duduk Perkara Valyano Boni Siswa SPN Polda Jabar Dipecat 6 Hari Jelang Pelantikan

Pemecatan Valyano telah menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik, bahkan sampai dibahas di Komisi III DPR RI.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Duduk Perkara Valyano Boni Siswa SPN Polda Jabar Dipecat 6 Hari Jelang Pelantikan
Mampu Kembangkan Piranti Lunak di Era COVID-19 Jadi Modal Bintara asal Polda Kaltim Daftar Rekrutmen Polri Jalur Disabilitas. Foto: Tribrata News. (© 2025 Liputan6.com)

Pemecatan Valyano Boni Raphael dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat hanya enam hari sebelum pelantikannya sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024 telah menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik, bahkan sampai dibahas di Komisi III DPR RI. 

Kasus ini menyoroti dugaan ketidakadilan, pelanggaran prosedur, dan perbedaan pandangan antara pihak keluarga Valyano dan SPN Polda Jabar.Valyano dipecat pada 3 Desember 2024.

Orang tuanya kemudian melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI karena merasa keputusan tersebut tidak adil. Komisi III DPR RI pu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SPN Polda Jabar dan keluarga Valyano untuk membahas berbagai keterangan dan bukti yang diajukan kedua belah pihak.

Bukti dan Alasan Pihak SPN Polda Jabar

SPN Polda Jabar menyatakan Valyano melanggar aturan kehadiran dengan absen sebanyak 223 jam pelajaran (19,33% dari total jam pelajaran), melebihi batas toleransi 12%. Mereka menekankan ini sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, terdapat tiga pelanggaran lain, termasuk dua pelanggaran berat lainnya. Salah satu pelanggaran berat yang disoroti adalah kebohongan Valyano mengenai perawatan di rumah sakit dan insiden pemukulan yang dialaminya. 

SPN juga menyebutkan Valyano didiagnosis menderita Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik. Namun, metode penilaian kesehatan ini dikritik karena dinilai tidak berdasarkan observasi langsung dan hanya mengandalkan laporan yang belum terverifikasi secara ilmiah.

"Ini kami sampaikan ada surat dari Kodiklat Angkatan Laut bahwa adanya dikeluarkan sebagai siswa, status sebagai siswa kembali ke masyarakat dan dikembalikan ke orang tua dengan alasan menderita sakit dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari. Ketidakhadiran melebihi 10 persen dari jumlah seluruh jam pelajaran,” ucap Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah.

Bukti dan Alasan Pihak Keluarga Valyano

Keluarga Valyano berpendapat ketidakhadiran Valyano disebabkan perawatan medis di rumah sakit, didukung bukti medis. Mereka menyatakan 19% ketidakhadiran jauh di bawah batas pemecatan (biasanya 50%). 

Ibu Valyano juga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, termasuk penutupan kepala dengan penutup hitam, tamparan yang menyebabkan gigi copot, dan pencambukan dengan lidi. 

Mereka menduga ada unsur balas dendam karena Valyano adalah anak seorang AKBP. Keluarga juga menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan oleh ahli menyatakan Valyano sehat secara psikologis.Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan.

Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar hukum pemecatan Valyano, terutama karena alasan medis yang sah untuk ketidakhadirannya. Mereka juga mengkritisi metode penilaian kesehatan yang digunakan SPN Polda Jabar.

Transparansi dan keadilan dalam proses pendidikan dan pemecatan di institusi kepolisian menjadi sorotan utama. Kasus Valyano Boni Raphael masih kontroversial dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran semua klaim.

Komisi III DPR RI dan pihak berwenang perlu menyelidiki dugaan penganiayaan, memastikan validitas diagnosis NPD, serta mengevaluasi prosedur dan transparansi proses pemecatan di SPN Polda Jabar. 

Rekomendasi