DPR Minta Pemecatan Dievaluasi, Ini Sederet Pelanggaran Valyano Boni Berujung Dipecat dari SPN Polda Jabar

Boni dikeluarkan hanya beberapa hari jelang dilantik sebagai anggota Polri.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
DPR Minta Pemecatan Dievaluasi, Ini Sederet Pelanggaran Valyano Boni Berujung Dipecat dari SPN Polda Jabar
Ilustrasi polisi (merdeka)

Kasus pemberhentian Valyano Boni Raphael dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat disorot. Sebab, Boni dikeluarkan hanya beberapa hari jelang dilantik sebagai anggota Polri pada 3 Desember 2024 silam.

Orang tua Boni sampai mengadukan permasalahan ini ke Komisi III DPR. Rapat audiensi dengan orang tua Boni yang diwakili ibunya Veronica Amalia Putri dan Polda Jabar juga sudah dilakukan pada Kamis (6/2) kemarin.

Dalam rapat audiensi itu, Veronica menyesalkan alasan pemecatan terhadap putranya karena mengalami gangguan jiwa, NPD, psikopat. Padahal versi dokter kejiwaan, anaknya dalam keadaan sehat.

Veronica juga menyinggung soal anaknya yang menjadi korban penganiayaan.

Singkat cerita, dalam rapat audiensi itu, DPR memberikan rekomendasi pada Polda Jabar. Komiis III meminta Polda Jabar mengevaluasi pemberhentian Boni sebagai siswa SPN Polda Jabar. Selain itu, Komisi III DPR juga meminta Kapolri menugaskan Kalemdikpol dan Kadiv Propam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran kode etik serta ketidaksesuaian prosedur pendidikan dan pembinaan di SPN Jawa Barat dan di seluruh Indonesia.

PN Polda Jabar menyatakan Valyano melanggar aturan kehadiran dengan absen sebanyak 223 jam pelajaran (19,33% dari total jam pelajaran), melebihi batas toleransi 12%. Mereka menekankan ini sebagai pelanggaran berat.

Selain itu, terdapat tiga pelanggaran lain, termasuk dua pelanggaran berat lainnya. Salah satu pelanggaran berat yang disoroti adalah kebohongan Valyano mengenai perawatan di rumah sakit dan insiden pemukulan yang dialaminya.

SPN juga menyebutkan Valyano didiagnosis menderita Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik. Namun, metode penilaian kesehatan ini dikritik karena dinilai tidak berdasarkan observasi langsung dan hanya mengandalkan laporan yang belum terverifikasi secara ilmiah.

"Ini kami sampaikan ada surat dari Kodiklat Angkatan Laut bahwa adanya dikeluarkan sebagai siswa, status sebagai siswa kembali ke masyarakat dan dikembalikan ke orang tua dengan alasan menderita sakit dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari. Ketidakhadiran melebihi 10 persen dari jumlah seluruh jam pelajaran,” ucap Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah.

Rekomendasi