Polda Lampung Temukan 6 Aktivitas Tambang Ilegal yang Diduga Sebabkan Banjir
Aparat menyelidiki aktivitas tambang ilegal ini sejak bulan lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar adanya dugaan aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit yang diduga menjadi penyebab banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.
Penyelidikan terhadap tambang ilegal dilakukan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sejak 9 April 2025.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan pihaknya telah membahas adanya temuan aktivitas mencurigakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan peningkatan risiko banjir.
“Terhitung sejak 11 April hingga 11 Mei 2025, kami telah melakukan verifikasi lapangan bersama DLH Provinsi Lampung di beberapa titik. Hasilnya, ditemukan aktivitas tambang ilegal serta pengerukan bukit dengan dalih pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” katanya Minggu (11/5/2025).
Pemasangan plang
Dengan temuan itulah, pihaknya telah memasang plang peringatan di enam lokasi. Satu plang dititipkan ke pihak legal PT Membangun Sarana Bangsa (MSB), dua plang ke satpam karena tak ada pemilik di tempat, dan tiga lainnya diserahkan ke lurah karena lokasi tak berpenghuni.
“Tiga titik kini masuk tahap penyelidikan intensif, yakni lokasi milik PT MSB serta dua titik lain yang diduga dikelola PT Campang Jaya dan PT JC, dan untuk tiga titik lainnya masih ditelusuri untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkap Derry.
Pemasangan plang tersebut disertai Berita Acara (BA), satu BA diserahkan ke PT MSB, dua ke satpam, dan tiga ke lurah setempat. Penyidikan terhadap PT MSB saat ini berada pada tahap lidik, sementara dugaan keterlibatan PT SB dan PT AB masih diklarifikasi.
Tak hanya itu, lanjut Derry, pihaknya pun telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari masyarakat sekitar dan instansi terkait.
“Ada kendala juga karena minimnya aktivitas saat verifikasi, tapi penyidik tetap menggali informasi dari berbagai pihak,” lanjutnya.
Derry menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 109 dan/atau Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak hanya menemukan tambang ilegal, tapi juga pengerukan bukit secara masif yang sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah banjir,” tegasnya.
“Polda Lampung akan menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tandasnya.