PKM Ajak Warga Maluku Utara Hentikan Penangkapan Ikan dengan Bom Demi Kelestarian Laut
Pusat Kajian Maritim (PKM) mengajak masyarakat Maluku Utara mengakhiri penangkapan ikan dengan bom dan membuang sampah, demi menjaga laut serta kesejahteraan bersama.
Pusat Kajian Maritim (PKM) untuk Kemanusiaan, bersama dengan Netra Nusa dan Yayasan Aksi Kelola Ekosistem, secara aktif mengajak seluruh lapisan masyarakat di Maluku Utara (Malut) untuk menghentikan praktik penangkapan ikan menggunakan bom. Ajakan ini juga mencakup kebiasaan membuang sampah sembarangan ke sungai dan laut yang dapat merusak ekosistem. Inisiatif penting ini bertujuan untuk melestarikan lingkungan maritim yang kaya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, di Ternate, mengungkapkan bahwa kampanye ini berawal dari temuan awal kajian mendalam. Kajian tersebut menyoroti rantai pasok bom ikan yang terorganisir, akses pasar ikan hasil pengeboman, serta peran nelayan dalam memerangi praktik ilegal di perairan Maluku Utara. Temuan ini menjadi dasar kuat untuk melakukan perubahan.
Ajakan untuk menjaga laut tersebut disampaikan melalui kampanye publik bertajuk “Torang Jaga Laut, Torang Sejahtera” yang digelar pada kegiatan Car Free Day. Acara ini berlangsung di Taman Nukila Kota Ternate, menarik perhatian banyak warga. Kampanye tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian laut.
Maraknya Praktik Penangkapan Ikan Destruktif di Maluku Utara
Abdul Halim, Direktur Eksekutif PKM, mengungkapkan bahwa kampanye ini didasari oleh temuan kajian mendalam yang dilakukan pihaknya. Kajian tersebut secara spesifik menyoroti rantai pasok bom ikan yang terstruktur dan bagaimana ikan hasil pengeboman dapat masuk ke pasar. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah yang harus dihadapi.
Selama periode Januari hingga November 2025, PKM mencatat setidaknya 30 kasus pengeboman dan pembiusan ikan di perairan Maluku Utara. Dari jumlah kasus tersebut, enam di antaranya telah ditangani secara serius oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara. Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal masih marak terjadi.
Kajian yang dilakukan di Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Pulau Morotai juga menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Minimnya koordinasi antarlembaga turut memperparah maraknya praktik penangkapan ikan secara destruktif, termasuk penggunaan bom ikan. Situasi ini diperparah oleh dugaan keterlibatan oknum aparat negara yang membekingi pelaku.
“Perilaku masyarakat yang masih mengabaikan kebersihan lingkungan sungai dan laut, mulai dari wilayah pegunungan hingga pesisir, turut memperburuk situasi,” kata Abdul Halim. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah lingkungan laut tidak hanya berasal dari praktik penangkapan ikan ilegal, tetapi juga dari kebiasaan buruk masyarakat.
Dorongan Perubahan dari Komunitas Nelayan dan Pemerintah
Meskipun tantangan besar, ada secercah harapan yang muncul dari beberapa komunitas nelayan di Maluku Utara. Abdul Halim menyebut adanya temuan menarik di Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, serta Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan. Kedua desa ini sebelumnya dikenal sebagai lokasi asal pelaku bom ikan.
Di dua desa tersebut, nelayan dan perempuan nelayan justru menunjukkan keinginan kuat untuk mengubah pola penangkapan ikan mereka. Mereka bertekad untuk hidup sejahtera tanpa harus merusak laut, yang merupakan sumber penghidupan utama mereka. Inisiatif dari masyarakat lokal ini menjadi potensi besar untuk perubahan positif.
Oleh karena itu, PKM mendorong pemerintah provinsi dan 10 pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara untuk memfasilitasi upaya perubahan tersebut. Fasilitasi dapat dilakukan melalui penyusunan program dan pengalokasian anggaran afirmatif guna pengelolaan perikanan secara berkelanjutan. Dukungan pemerintah sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Komitmen pemerintah provinsi dinilai semakin kuat setelah Gubernur Maluku Utara memimpin pembacaan "Deklarasi Laut Maluku Utara Bebas dari Praktek Pengeboman Ikan". Deklarasi ini dilakukan pada Forum Dialog Pemimpin Maluku Utara, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah penangkapan ikan dengan bom.
Lima Poin Komitmen untuk Laut Lestari
Dalam kegiatan forum dialog tersebut, pemerintah daerah bersama nelayan, pelaku usaha perikanan, aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat menyatakan lima poin komitmen penting. Komitmen ini bertujuan untuk melindungi ekosistem laut dan memastikan kesejahteraan nelayan kecil. Ini adalah langkah bersama yang signifikan.
Poin pertama adalah menolak praktik pengeboman ikan dan penangkapan ikan secara ilegal yang merusak ekosistem laut. Praktik-praktik destruktif ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiskinkan nelayan kecil yang sangat bergantung pada sumber daya laut. Penolakan ini menjadi dasar utama perjuangan.
Selain itu, komitmen penting lainnya adalah mendorong penataan dan pengawasan distribusi pupuk agar tidak disalahgunakan untuk membuat bom ikan. Pengawasan yang ketat terhadap bahan-bahan ini diharapkan dapat memutus rantai pasok pembuatan bom ikan yang merusak. Ini adalah upaya preventif yang efektif.
Poin selanjutnya adalah mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk menolak ikan hasil dari praktik penangkapan ikan secara destruktif dan ilegal. Hal ini termasuk tidak mendaratkan ikan tersebut di pelabuhan. Komitmen terakhir adalah menagih integritas aparat negara agar tidak membekingi pelaku penangkapan ikan dengan bom, demi penegakan hukum yang adil.
Sumber: AntaraNews