Permohonan Rehabilitasi Narkoba Onad Dikabulkan
Surat rekomendasi Onad untuk direhabilitasi telah dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Permohonan rehabilitasi artis Onadio Leonardo alias Onad dikabulkan. Hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan Onad layak menjalani perawatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan keputusan tersebut. Dia mengatakan surat rekomendasi resmi dari TAT BNNP DKI sudah diterima penyidik.
"Sesuai hasil asesmen TAT BNNP DKI JAKARTA yang dilaksanakan kemarin Tanggal 3 November 2025 OL direhabilitasi," kata kepada wartawan, Selasa (4/11).
Dirujuk ke Panti Rehabilitasi ULTRA
Setelah asesmen, Onad langsung dirujuk ke Panti Rehabilitasi ULTRA di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ia akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, sesuai permohonan keluarga.
"Sesuai Dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di Panti rehab ULTRA di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan selama tiga bulan," ucap dia.
Onad Ditangkap
Sebelumnya, Artis Onadio Leonardo (Onad) ditangkap bersama istrinya Beby Prisillia Gustiansyah di kawasan Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Belakangan istri Onad, sudah dipulangkan kepolisian, lantaran tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Penangkapan Onad merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari lokasi pertama itu, polisi lebih dulu mengamankan satu orang dengan insial KR.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu lembar papir, satu klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, serta tiga unit handphone.
Polisi menduga, ekstasi yang sempat digunakan Onad sudah habis sebelum penggerebekan dilakukan.