Pemasok Narkoba ke Onad Terancam Penjara Seumur Hidup
Sementara, artis Onadio Leonardo alias Onad diputuskan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Pemasok narkoba kepada artis Onadio Leonardo alias Onad, berinisial KR terancam hukuman penjara seumur hidup. Dari hasil penyidikan, KR disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (4/11).
Sementara, artis Onadio Leonardo alias Onad diputuskan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Onad telah menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Budi belum bicara lebih jauh terkait peluang Onad ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, hasil dari asesmen yang akan menentukan langkah hukum berikutnya.
"Melihat hasil Assesmen dulu sehingga sebagai bahan gelar perkara," ucap dia.
Artis Onad Ditangkap Bersama Istri
Sebelumnya, Artis Onadio Leonardo (Onad) ditangkap bersama istrinya Beby Prisillia Gustiansyah di kawasan Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Istri Onad sudah dipulangkan kepolisian, lantaran tidak terbukti mengonsumsi narkoba.
Penangkapan Onad merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari lokasi pertama itu, polisi lebih dulu mengamankan satu orang dengan insial KR.
Dalam kasus ini, polisi menyita satu lembar papir, satu klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, serta tiga unit handphone. Polisi menduga, ekstasi yang sempat digunakan Onad sudah habis sebelum penggerebekan dilakukan.