Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) memangkas denda Bos PT Darmex Group atau Duta Palma Surya Darmadi terkait kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Surya Darmadi hanya diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun dari vonis sebelumnya Rp42 triliun.

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan pada Kamis, 14 September 2023 dengan Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Sementara hakim anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priana.

Kilas Balik Perjalanan Kasus Korupsi Surya Darmadi

Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Sebelum hukuman uang pengganti dipotong MA, Surya Darmadi lebih dulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai divonis 15 tahun penjara dan denda Rp42 triliun oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai Surya Darmadi terbukti menggarap lahan perkebunan sawit melalui perusahaannya Grup Duta Palma di Indragiri Hulu sepanjang 2003-2022 tanpa izin. Namun Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan Pengadilan Tipikor tersebut. Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan kasasi ke MA dengan hasil uang penggantinya dipotong.

Perjalanan kasus mega korupsi Surya Darmadi ini terungkap ketika Kejaksaan Agung menelusuri adanya aliran penyerobotan lahan di Riau pada tahun 2015. Penyelidikan Kejagung tersebut membuahkan hasil dan memunculkan nama keterlibatan Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group atau Darmex Agro Group.

Penyelidikan yang dilakukan Kejagung juga menyeret Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.<br>

Penyelidikan yang dilakukan Kejagung juga menyeret Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.

Raja Thamsir terlibat karena memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) di tahun 2007 kepada empat anak perusahaan PT. Duta Palma Group.

Perizinan tersebut dilalui tak sesuai alur birokrasi. Perizinan itu berada di lahan hutan produksi yang dapat dikonversi letaknya di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Telah terungkap, sampai kini PT. Duta Palma Group tidak memiliki izin resmi mengenai pelepasan kawasan hutan, PT. Duta Palma Group juga tak memenuhi kewajiban hukum guna meluangkan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total area kebun yang digunakan.

Usut punya usut, ternyata setahun sebelumnya, kasus penyerobotan ini telah terungkap, selain Surya Darmadi dan Raja Thamsir, terlibat juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dalam kasus penyelewengan alih fungsi hutan. Pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu, Surya dicap menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu tanpa izin sepanjang tahun 2003-2022.

Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Kasus korupsi ini digadang-gadang menjadi korupsi terbesar dalam sejarah bangsa. Surya Darmadi dan kawan-kawan merugikan negara mencapai Rp100 triliun.

Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (8/9).

Sebelum putusan kasasi MA, Surya sempat dituntut penjara seumur hidup dengan denda Rp1 miliar, seiring berjalannya waktu Surya dijatuhi kurungan 15 tahun, dan kini menjadi 16 tahun bui.

Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Artikel ini ditulis oleh
Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

Artikel ini ditulis reporter magang program kampus merdeka Kemendikbud: Fandra Hardiyon.

Reporter
  • Tim Merdeka

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal Muasal Uang Rp27 Miliar Diduga Mengalir ke Menpora Dito Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Asal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya icon-hand
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pengumuman tersangka tinggal menunggu resmi dari KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Sertijab Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Gantikan Jenderal Agus Subiyanto

Sertijab Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Gantikan Jenderal Agus Subiyanto

Sertijab diawali dengan proses penyerahan dan penghormatan terhadap panji-panji nasional TNI AD Kartika Eka Paksi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kekayaan Pangkostrad Baru Mayjen Saleh Mustafa Capai Rp10,92 Miliar, Tidak Punya Utang

Kekayaan Pangkostrad Baru Mayjen Saleh Mustafa Capai Rp10,92 Miliar, Tidak Punya Utang

Jumlah aset itu berdasarkan situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 27 Februari 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand