Penjelasan Lengkap Kepala BNN Soal Riset Ganja untuk Kesehatan
Kepala BNN Marthinus Hukom Namun menerangkan, riset ini juga mempertimbangkan banyak hal, salah satunya moralitas.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang melakukan riset terkait ganja untuk kepentingan medis. Kepala BNN Marthinus Hukom Namun menerangkan, riset ini juga mempertimbangkan banyak hal, salah satunya moralitas.
"Mempertimbangkan berbagai macam aspek yah. Aspek moral, aspek kesehatan. Kemudian aspek ekonomi, itu kan semua menjadi semacam basis untuk kita melakukan penelitian," kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Selasa (15/7).
BNN sebelumnya mendapat amanah dari DPR untuk melakukan penelitian ini. Menjawab sebuah pertanyaan, apakah ganja bisa digunakan untuk kepentingan medis.
"Saya tidak memilih untuk legalisasi yah. Kalau memilih legalisasi itu, artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak terutama narkoba itu kita harus pertimbangkan etisnya. Untuk apa, kita mau legalisir kalau dia tidak bermanfaat," jelasnya.
Jika ganja ada manfaat untuk kesehatan, beber Marthinus, tentu harus ada penelitian-penelitian yang empiris dan jelas.
"Kalau ada manfaat untuk kesehatan harus ada penelitian-penelitian empiris yang sangat konkret. Konsensus-konsensus dari para peneliti untuk mengatakan bahwa ganja itu bisa dilegalkan untuk (kesehatan) atau bisa diatur lebih tepatnya, bisa digunakan untuk kesehatan its oke. Tapi, bukan berarti harus dibebaskan sebebas-bebasnya dan seluas-luasnya tapi diatur," ungkapnya.
Dia menyatakan, bahwa BNN saat ini sedang meriset soal ganja untuk medis. Dan salah satunya yang digandeng untuk melakukan riset dan penelitian adalah Universitas Udayana.
"Kita sedang lakukan riset, untuk menemukan apakah dia bisa digunakan untuk kesehatan atau tidak. Berdasarkan permintaan masyarakat lewat DPR beberapa bulan lalu. (Risetnya) dalam proses. Dari Udayana juga melakukan (penelitian)," ujarnya.
Kemudian, jika nanti hasil penelitian yang dilakukan para pakar berkesimpulan bahwa ganja bisa digunakan untuk medis, maka akan diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Nah itulah pendekatan yang kita gunakan adalah mengatur bukan melegalisasi. Artinya, bukan kita serahkan pada masyarakat tanam sebanyak-banyaknya bukan begitu caranya, karena kita ketahui hari ini pengguna ganja di Indonesia 1,4 juta orang," ungkapnya.