Kepala BNN Bicara soal Wacana Legalisasi Ganja
"Kita bisa membayangkan 1.400.000 orang hidup dalam hayalan-hayalan," ucap dia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom buka suara bicara soal wacana legalisasi ganja. Menurut dia, bukan kewenangan BNN untuk mengesahkan ganja, apalagi jika wacana tersebut hanya berdasarkan testimoni pribadi tanpa kajian ilmiah.
"Legalisasi ganja, ya saya tidak punya otoritas sendiri ya, itu bukan otoritas BNN. Karena pertanyaan-pertanyaan moralnya akan muncul dari situ. Apa tujuan legalisasi? Apakah tujuan ekonomi kah? Atau tujuan kesehatan kah," kata Marthinus di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (2/7).
"Kalau tujuan ekonomi, sebesar apa dampak ekonomi terhadap legalisasi? Kalau tujuan kesehatan, berapa banyak yang dibutuhkan dan jenis penyakit apa saja? Itu kan perlu penelitian," sambung dia.
Dia mengaskan, untuk menjadikan ganja sebagai pengobatan, diperlukan penelitian yang mendalam, bukan sekadar opini.
"Kita tidak boleh berdiri di atas mitos-mitos, di atas kesaksian seorang saksi, saksi yang mengatakan bahwa saya sembuh ini karena saya menggunakan ganja. Itu kan tidak metodologis. Harus melakukan pendekatan-pendekatan empiris dengan saintifik untuk membuktikan betul bahwa menggunakan ganja mengobati ini," ujar dia.
"Lalu kemudian ada konsensus-konsensus dari beberapa teori, beberapa peneliti. Baru kita mengatakan bahwa oke, ganja bisa digunakan untuk pengobatan. Dan itu bukan otoritas saya, itu otoritas para dokter, kementerian kesehatan," timpalnya lagi.
Dia membeberkan, dampak jika ganja dilegalkan tanpa kendali. Dia menyebut saat ini saja, terdapat 1,4 juta pengguna ganja di Indonesia.
"Kita bisa membayangkan 1.400.000 orang hidup dalam hayalan-hayalan," ucap dia.
Kendati, Marthinus tetap membuka ruang untuk riset ganja medis. Kalau pun ada hasil penelitian menujukkan ganja bisa untuk medis bukan berarti dilegalkan untuk segala macam pengguna. Marthinus menegaskan legalisasi bukan berarti bebas pakai.
"Karena harus dibingkai medis, artinya ada catatan-catatan ahli kedokteran. Bukan dilegalkan untuk semua orang boleh pakai," tandas dia.