Pengecer dan Pangkalan Pasang Harga Gas LPG 3 Kg di Atas HET Bakal Disanksi Cabut Izin
Polisi akan menjatuhkan sanksi terhadap pengecer gas LPG 3 kg yang melakukan penyimpangan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap pengecer gas LPG 3 kg yang melakukan penyimpangan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). HET terkait gas LPG 3kg yang dijual oleh agen di wilayah Jakarta yakni Rp16 ribu.
"Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah tentu ada sanksi," kata Helfi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2).
Bahkan, kata Helfi, sanksi yang diberikan kepada para terduga pelanggar itu bisa pencabutan izin menjual.
"Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait ya. Dirjen migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," ujarnya.
HET Gas LPG akan Naik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, HET akan disesuaikan dengan HET LPG 3 kg yang ada di wilayah penyangga Jakarta.
Menurut Teguh, rencana menggodok aturan HET ini menyusul aturan terbaru pemerintah pusat yang menetapkan tak lagi menyalurkan LPG 3 kg melalui pengecer. Maka, untuk menghindari kelangkaan, HET LPG 3 kg di Jakarta bakal disesuaikan.
"Ada perubahan regulasi terkait dari daerah LPJ 3 kilogram dari pengecer ke pangkalan. Dan ini biasanya kalau ada perubahan regulasi juga akan ada penyesuaian. Ya ini mudah-mudahan kami berharap bisa selesai segera," kata Teguh di Jakarta Utara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan, tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur sebesar Rp16.000.
Sementara itu, besaran HET LPG 3 kg di Kepulauan Seribu Selatan Rp18.500 dan HET LPG 3 kg di Kepulauan Seribu Utara sebesar Rp19.500.
"Perlu kami sampaikan disini adalah bahwasanya berdasarkan kebutuhan LPG 3 kilogram pada 2024, kami juga mengajukan kebutuhan untuk 2025. Namun demikian yang kami ajukan itu mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan dengan tahun 2024," jelas Teguh.