Pemerintah Atur Harga Maksimal LPG 3 Kg di Sub Pangkalan, Tak Boleh Lebih dari Rp20.000
Skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikan status pengecer LPG 3 kg jadi sub pangkalan. Kebijakan ini dibuat setelah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu diberikan saat Bahlil menerima keluhan dari calon pembeli LPG 3 kg di Pangkalan Surnawati, Kota Tangerang, Selasa (4/2).
Bahlil mengatakan, kenaikan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan dilakukan mulai Selasa (4/2) hari ini. Bahlil bilang, pihak pengecer pun tidak dikenai syarat apapun untuk bisa menjadi sub pangkalan.
"Mulai hari ini, bapak berjualan enggak apa-apa. Karena dari pengecer sekarang kita aktifkan menjadi sub daripada pangkalan. Enggak ada persyaratan," ujar Bahlil.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kelangkaan stok LPG 3 kg yang terjadi selama beberapa waktu terakhir. Pengecer yang otomatis jadi sub pangkalan tersebut bakal masuk ke dalam sistem, agar penyaluran tabung gas melon subsidi daripadanya bisa terdata.
Meskipun otomatis naik kelas jadi sub pangkalan, Bahlil menekankan pengecer untuk menjual LPG 3 kg dengan harga maksimal Rp20.000 per tabung.
"Tujuannya untuk masyarakat belinya tidak boleh lebih dari harga Rp 19.000 atau maksimal Rp20.000. Supaya bisa negara kontrol, agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan LPG subsidi," papar dia.
Diceritakan Bahlil, negara telah menyuntik Rp87 triliun untuk penyaluran LPG 3 kg bersubsidi. Dalam pelaksanaannya lewat skenario lama, penyaluran LPG 3 kg kerap dimainkan sejumlah oknum. Membuat harga jualnya melambung lebih tinggi dari seharusnya.
"Niat saya itu baik, karena subsidi kita itu Rp 87 triliun per tahun. Tujuannya untuk masyarakat belinya tidak boleh lebih dari harga Rp 19-20 ribu. Tapi yang terjadi adalah, sebagian kita punya gas ini dipakai untuk oplosan, dijual ke industri," bebernya.
"Adapun harganya dinaikan Rp 25-30 ribu. Karena itu pemerintah berkewajiban untuk memastikan semua subsidi bisa tepat sasaran. Karena itu kita lakukan penataan," kata Bahlil.
Modal untuk Menjadi Pangkalan
Adapun Kementerian ESDM sempat membuka peluang bagi pengecer semisal warung kelontong untuk bisa kembali berjualan LPG 3 kg. Dengan syarat harus jadi pangkalan resmi.
Namun, Bahlil bilang, perlu ada biaya yang dikeluarkan bagi pengecer yang hendak jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Hanya saja, ia belum membocorkan berapa jumlah modal yang harus disiapkan.
"Masya Allah, bro. Masa bisnis memang bisnis hajat hidup orang banyak nggak pakai modal, bro. Sorry ye," ujar Bahlil singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025) kemarin.
Bahlil menyatakan, ketentuan baru agar pengecer jadi pangkalan resmi ini wajib ditaati. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM pun sudah menyiapkan regulasi resmi terkait itu.
"Ini kan begini, bos. Kan banyak pengecer. Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah sekarang kita lagi berusaha pengecer ini mereka menjadi pangkalan langsung," kata Bahlil.
Saat dimintai konfirmasi di tempat sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar pun membenarkan hal itu. Sehingga pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg bakal dikenai ongkos tambahan.
"Iya ada, ada biaya-biaya, tapi kan kita lagi kaji supaya tidak menjadi mahal," kata Achmad.
Kebijakan Ditolak Masyarakat
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah tengah menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat bisa sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan cara menjadikan pihak pengecer sebagai pangkalan yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta beberapa waktu lalu.
Artinya, ia menyebut pengecer LPG 3 kg bukan lenyap begitu saja. Mereka tetap bisa mendapat pasokan dan berjualan tabung gas melon, asal memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," imbuh Yuliot.
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.
Menurut dia, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," kata Yuliot.