Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengkaji Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg. Menurut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, HET akan disesuaikan dengan HET LPG 3 kg yang ada di wilayah penyangga Jakarta.
Menurut Teguh, rencana menggodok aturan HET ini menyusul aturan terbaru pemerintah pusat yang menetapkan tak lagi menyalurkan LPG 3 kg melalui pengecer. Maka, untuk menghindari kelangkaan, HET LPG 3 kg di Jakarta bakal disesuaikan.
"Ada perubahan regulasi terkait dari daerah LPJ 3 kilogram dari pengecer ke pangkalan. Dan ini biasanya kalau ada perubahan regulasi juga akan ada penyesuaian. Ya ini mudah-mudahan kami berharap bisa selesai segera," kata Teguh di Jakarta Utara, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram di Tingkat Pangkalan, tercatat di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur sebesar Rp16.000.
Sementara itu, besaran HET LPG 3 kg di Kepulauan Seribu Selatan Rp18.500 dan HET LPG 3 kg di Kepulauan Seribu Utara sebesar Rp19.500.
"Perlu kami sampaikan disini adalah bahwasanya berdasarkan kebutuhan LPG 3 kilogram pada 2024, kami juga mengajukan kebutuhan untuk 2025. Namun demikian yang kami ajukan itu mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan dengan tahun 2024," jelas Teguh.
"Padahal kebutuhannya meningkat. Ini juga menjadi salah satu yang juga menyebabkan kebutuhan itu belum tercukupi secara keseluruhan," ucapnya.
Advertisement
Harga Gas LPG 3 Kg di Jakarta Lebih Rendah
HET di wilayah DKI Jakarta ini disebut lebih rendah ketimbang HET LPG 3 kg di wilayah penyangga Jakarta. Sementara itu, kebutuhan LPG kg dari tahun ke tahun di Jakarta mengalami kenaikan.
"Laporan dari Disnakertransgi Jakarta perlu juga kami sampaikan bahwasanya HET, Harga Eceran Tinggi LPG 3 kg itu untuk wilayah DKI relatif lebih rendah dibandingkan dengan HET daerah-daerah penyangga," kata dia.