Penceramah Evie Effendie Dipolisikan Anak Terkait Dugaan Kekerasan
Kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai tindak lanjut mengenai laporan tersebut.
Penceramah sohor Kota Bandung, Evie Effendie alias EE dipolisikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anaknya. EE dilaporkan anaknya sendiri yakni NAT (19) ke Polrestabes Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman membenarkan pelaporan terhadap EE. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
"Benar (adanya laporan Evie Effendie)," kata Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8).
Kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai tindak lanjut mengenai laporan tersebut.
"Yang dimintai keterangan sudah tiga orang dan masih ada yang akan dimintai keterangan lagi," ujar dia.
Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Rio Damas Putra mengungkapkan dugaan tindak kekerasan kepada kliennya terjadi pada Juli 2025. Dugaan kekerasan itu bermula saat pelapor mengunjungi rumah terlapor EE untuk meminta nafkah bulanan termasuk biaya pendidikan, sebagai anak kandungnya.
Untuk diketahui, ibu pelapor dan EE telah bercerai. Namun, alih-alih menerima nafkah materi untuk biayai hidup, korban justru diduga mendapat kekerasan dari terlapor.
"Ada lima yang kami laporkan. Adapun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," kata Rio.