Pemkot Tanjungpinang Luncurkan Layanan Darurat PSC 119, Siap Respons Medis 24 Jam
Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menghadirkan Layanan Darurat PSC 119, memfasilitasi penanganan awal kondisi darurat medis 24 jam bagi masyarakat. Simak selengkapnya!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, resmi meluncurkan layanan panggilan darurat Public Safety Center (PSC) 119. Inisiatif ini hadir untuk merespons kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya dalam penanganan kondisi darurat medis di luar jam operasional normal.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa PSC 119 akan menjadi fasilitator utama bagi warga yang membutuhkan penanganan awal. Layanan ini diresmikan setelah operasional gedung PSC 119 di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, mulai berjalan.
PSC 119 menyediakan alternatif penting ketika masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan secara langsung. Ini termasuk rumah sakit atau unit layanan kesehatan lainnya, memastikan pertolongan pertama dapat segera diberikan.
Fungsi dan Manfaat Layanan Darurat PSC 119
Layanan Darurat PSC 119 Tanjungpinang dirancang khusus untuk memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat. Ini mencakup proses evakuasi ke rumah sakit jika terjadi kondisi darurat medis di rumah, seperti serangan jantung mendadak.
Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan bahwa PSC 119 bukanlah fasilitas pelayanan kesehatan secara langsung. Sebaliknya, ini adalah pusat layanan bantuan yang menghubungkan masyarakat dengan akses medis yang diperlukan. Layanan ini beroperasi penuh selama 1x24 jam setiap hari.
Kehadiran Layanan Darurat PSC 119 Tanjungpinang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan aksesibilitas kesehatan. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir saat menghadapi situasi medis darurat. Penanganan cepat dan tepat dapat segera diupayakan.
Mekanisme Operasional dan Integrasi Layanan
Operasional Layanan Darurat PSC 119 Tanjungpinang berada di bawah kendali Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. Ke depan, layanan ini akan diperkuat melalui dukungan lintas sektor. Ini termasuk kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran untuk menangani berbagai situasi darurat non-medis.
Saat ini, gedung operasional PSC 119 telah dilengkapi dengan satu unit ambulans. Ambulans tersebut memiliki peralatan medis yang memadai untuk penanganan awal. Layanan ini juga terintegrasi dengan ambulans puskesmas dan rumah sakit di wilayah tersebut. Rencana kerja sama dengan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) melalui nota kesepahaman juga sedang diupayakan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan bahwa Layanan Darurat PSC 119 masih dalam tahap uji coba selama dua minggu. Setiap pergantian jam kerja, tiga petugas akan bertugas melakukan penilaian awal. Penilaian ini berdasarkan laporan yang diterima melalui pusat panggilan 119.
Gratisnya Layanan dan Ketentuan Lanjutan
Petugas pusat panggilan PSC 119 akan melakukan penilaian komprehensif terhadap setiap laporan masyarakat. Penilaian ini menentukan apakah kondisi memerlukan petugas untuk turun langsung ke lokasi. Atau, cukup dengan memberikan panduan penanganan awal melalui telepon.
Layanan penanganan pra-rumah sakit yang disediakan oleh Layanan Darurat PSC 119 Tanjungpinang diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat. Ini memastikan bahwa setiap warga dapat mengakses bantuan darurat tanpa hambatan biaya awal.
Namun, untuk tindakan lanjutan yang diperlukan di rumah sakit, ketentuannya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pembiayaan dapat dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Atau, masyarakat dapat menggunakan pembiayaan mandiri sesuai dengan kebijakan rumah sakit.
Sumber: AntaraNews