Pemkot Jambi Tegaskan Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pelanggar UMK Jambi 2026
Pemerintah Kota Jambi siap tindak tegas perusahaan yang tidak patuh membayar Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2026 sebesar Rp3.868.963, dengan ancaman sanksi pidana.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi secara resmi menegaskan komitmennya untuk menerapkan sanksi pidana bagi setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2026. Ketentuan UMK Jambi yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp3.868.963, wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut. Penegasan ini merupakan langkah serius Pemkot Jambi dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, pada Jumat (16/1), menyatakan bahwa informasi mengenai UMK 2026 telah disebarluaskan secara masif. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal media sosial serta grup WhatsApp kepada perusahaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Langkah ini bertujuan agar semua pihak memahami kewajiban mereka dan mencegah potensi pelanggaran.
Upaya sosialisasi yang intensif ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran pengupahan di Kota Jambi. Pemkot Jambi menekankan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perusahaan dan Sosialisasi UMK Jambi 2026
Setiap perusahaan di Kota Jambi memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2026 yang telah ditetapkan. Angka UMK sebesar Rp3.868.963 ini merupakan batas bawah pengupahan yang harus diterima oleh pekerja. Kepatuhan terhadap UMK adalah bentuk perlindungan dasar bagi kesejahteraan pekerja.
Liana Andriani menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Informasi penting ini disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan serikat pekerja. Tujuannya adalah memastikan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengetahui atau tidak menerapkan aturan pengupahan yang berlaku.
Penegasan mengenai larangan pembayaran upah di bawah standar minimum ini sangat krusial. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan secara jelas mengatur hal tersebut. Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak pekerja terkait upah. Dengan demikian, Pemkot Jambi berupaya menciptakan iklim kerja yang adil dan transparan.
Sanksi Pidana Tegas bagi Pelanggar UMK
Pelanggaran terhadap ketentuan UMK Jambi 2026 tidak akan ditoleransi dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pemkot Jambi menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah standar dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan.
Sanksi pidana yang menanti pelanggar adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Selain itu, denda yang dikenakan juga tidak main-main, yaitu paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta. Tindak pidana ini dikategorikan sebagai kejahatan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran hak pekerja.
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi juga telah aktif menangani berbagai perselisihan ketenagakerjaan. Tercatat 54 perselisihan yang melibatkan pekerja atau buruh telah ditangani oleh Bidang Hubungan Industrial. Mayoritas kasus, yaitu 39 kasus, berhasil diselesaikan di luar persidangan melalui perjanjian bersama, sementara 11 kasus melalui anjuran, dan tiga kasus dinyatakan selesai.
Pihak pekerja atau buruh yang merasa dirugikan dan ingin menyampaikan pengaduan dapat langsung mendatangi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi. Dinas tersebut siap memediasi dan mencari solusi terbaik untuk setiap perselisihan. Ahmad, salah satu karyawan perusahaan, berharap agar perusahaan membayarkan upah sesuai ketentuan UMK Jambi 2026.
Sumber: AntaraNews