Pasrah Kemenangan Istri di Pilkada Serang Dibatalkan MK, Yandri Bantah Terlibat di Tim Pemenangan & Kampanye
Yandri menyebut, koalisi pengusung istrinya siap menghadapi pemungutan suara ulang.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024. Yandri menyebut, koalisi pengusung istrinya siap menghadapi pemungutan suara ulang.
"Karena MK sudah memutuskan sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati dan saya dapat laporan karena saya masih tim ketua pilkada DPP PAN bahwa partai koalisi di Serang Insya Allah siap untuk mengikuti perintah MK yaitu PSU di semua TPS," kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).
Namun demikian, Yandri membantah dalil-dalil dalam pertimbangan hukum MK yang menyatakan keterlibatannya dalam pemenangan Ratu-Najib.
Dia mengaku bahwa Bawaslu turut mengawasi langsung dan telah menyatakan bahwa tak ada unsur kampanye di sana saat itu.
"Jadi, dan itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang tua kami itu, dan waktu itu Bawaslu langsung hadir dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi,” ujar dia.
Yandri juga menjelaskan soal kunjungan kerjanya sebagai Mendes ke Kabupaten Serang. Menurutnya, hal itu telah dibantah oleh saksi di MK yang menyebut tak ada unsur kampanye dalam kunjungannya tersebut.
"Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ucapnya.
3 Poin Bantahan Yandri Dianggap Cawe-Cawe
Dalam kesempatan yang sama, Yandri membantah terlibat dalam pemenangan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024. Ada tiga poin yang disanggah Yandri terkait masalah ini.
Pertama, mengenai kehadirannya di rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 lalu. Yandri menerangkan, saat itu ia merupakan pihak yang diundang dan belum menjabat sebagai Mendes.
Dia mengaku memiliki bukti surat undangan yang juga telah disampaikan ke MK sebagai alat bukti.
"3 Oktober itu saya belum menjadi menteri desa. Karena dilantiknya 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa," kata Yandri.
Yandri kemudian menerangkan mengenai
kehadirannya di acara haul dan hari santri di salah satu pondok pesantren. Dia mengaku saat itu sama sekali tidak ada ajakan yang bernada kampanye.
Saat itu pula, kata Yandri, Bawaslu turut hadir dan mengawasi langsung. Bawaslu sudag menyatakan tak ada unsur kampanye di sana saat itu.
"Jadi, dan itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang tua kami itu, dan waktu itu Bawaslu langsung hadir dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi," tuturnya.
Ketiga, ia bicara soal kunjungan kerjanya sebagai Mendes ke Kabupaten Serang. Dia mengatakan, hal itu telah dibantah oleh saksi di MK yang menyebut tak ada unsur kampanye dalam kunjungan Yandri tersebut.
"Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ucapnya.
Meski begitu, Ketua Pilkada DPP PAN ini menghormati putusan MK dan partai koalisinya siap mengikuti pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
MK membatalkan kemenangan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati terpilih Pilkada Serang 2024.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.