Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kejadian pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (8/12).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni 340.
"(Pasal) 338 jo 340 dan UU Perlindungan Anak," kata Bintoro, Jumat (8/12).
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," sambungnya.
Kronologi Kejadian
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sampai berkaca-kaca hampir menangis ketika menceritakan temuan kronologi pembunuhan tersebut.
Rekaman video pembunuhan itu kini dijadikan barang bukti.
merdeka.com
Selain itu, Panca membunuh keempat anaknya secara bergantian. Anak paling kecil dibunuh pertama kali hingga anak paling tua yang terakhir.
"Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian, dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban insial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun," jelasnya.
"Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," sambungnya.
Saat itu, para korban disekap oleh Panca masih dalam kondisi sadar. Usai melakukan pembunuhan tersebut, Panca pun sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan milik korban.
"Penyekapannya pakai tangan ya. Disekap pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB," ucapnya.
"Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya oleh Bapak Kapolres," sambungnya.
Iver Son menyampaikan si ibu saat ini telah diproses oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara setelah dilimpahkan dari Polsek Koja.
Baca SelengkapnyaTerkait kepemilikan sebilah pisau itu, menurutnya belum bisa diidentifikasi karena kebetulan ditemukan di lokasi kejadian
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLeonardus menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan bekerjasama dengan Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaPutri mendiang Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Dermawan bernama Nadine berhasil meneruskan estafet ayahnya sebagai seorang calon perwira.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di Jagakarsa
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAyah tersangka pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah (41) masih menjalani proses pemulihan di RS Polri.
Baca Selengkapnya