Pakar Hukum Minta Pengelolaan Lapangan Golf di Kawasan Senayan Sesuai Ketentuan
Pemerintah melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan kawasan lapangan golf di Senayan.
Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendorong agar pengelolaan lapangan golf di kawasan Senayan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta prinsip tata kelola yang baik, khususnya apabila melibatkan pejabat negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hudi menanggapi keterkaitan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, dengan pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club melalui perusahaan Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG). Otto diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Menurut Hudi, pejabat publik pada prinsipnya perlu menjaga fokus dalam menjalankan amanah jabatan serta memperhatikan aspek tata kelola untuk menghindari munculnya persepsi benturan kepentingan di ruang publik.
"Menurut saya sebagai pejabat publik sebaiknya tidak merangkap jabatan, sehingga pengelolaan golf tersebut idealnya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Hudi, Jumat (19/6/2026).
Membutuhkan Perhatian
Ia menilai, jabatan publik merupakan amanah yang membutuhkan perhatian penuh sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pejabat negara sebaiknya tidak memiliki pekerjaan lain di luar tugas yang merupakan amanah dari rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hudi juga mendorong agar pemerintah melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan kawasan lapangan golf di Senayan untuk memastikan kesesuaian dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pengelolaan aset maupun kawasan strategis tetap memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan perlu dilihat kembali apakah telah sesuai dengan peruntukannya sebagai sarana olahraga atau terdapat fungsi lain. Jika memang sesuai peruntukan tentu tidak menjadi persoalan, namun apabila diperlukan evaluasi maka hal tersebut dapat dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.
Aset Negara Perlu Dimanfaatkan Sebesar-besarnya
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa aset negara perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pelaksanaan penataan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat publik.
Menurut Bambang, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959–1962 dalam rangka mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Di sisi lain, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa jasa lapangan golf tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf tidak dikategorikan sebagai hiburan sehingga tidak dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Penerimaan Pajak
Bapenda DKI Jakarta juga menyampaikan tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Sebelumnya, Otto Hasibuan pernah menjelaskan bahwa nama usaha Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club dipilih dengan mempertimbangkan kedekatannya secara personal dengan angka lima.
"Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi semuanya nomor lima semua, dibuat namanya Ottolima," ujar Otto.