Wacana Penataan Aset Negara Meluas, Kawasan Golf Senayan Diusulkan Dievaluasi untuk Kepentingan Publik

pemerintah dapat mempertimbangkan penataan ulang fungsi aset negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wacana Penataan Aset Negara Meluas, Kawasan Golf Senayan Diusulkan Dievaluasi untuk Kepentingan Publik
Wacana Penataan Aset Negara Meluas, Kawasan Golf Senayan Diusulkan Dievaluasi untuk Kepentingan Publik (Merdeka.com)

Wacana penataan kembali aset negara pasca eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) mulai memunculkan usulan evaluasi terhadap pemanfaatan sejumlah kawasan strategis di ibu kota. Salah satunya adalah kawasan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club yang dinilai dapat dikaji untuk mendukung kebutuhan publik jangka panjang.

Direktur Rumah Politik Fernando Emas menyampaikan pemerintah dapat mempertimbangkan penataan ulang fungsi aset negara yang berada di lokasi strategis agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Menurut Fernando, apabila kawasan Senayan diarahkan sebagai pusat olahraga nasional, maka pengembangan ruang terbuka hijau dan fasilitas publik dapat menjadi prioritas. Sementara pengembangan fungsi lain seperti kawasan hunian dan pusat perkantoran dinilai dapat dipertimbangkan di wilayah yang memiliki ruang pengembangan lebih besar.

"Misalnya kalau memang kawasan Senayan menjadi pusat olahraga, sebaiknya diperbanyak kawasan hijau atau tempat lain seperti Kemayoran dijadikan lokasi hunian,” kata Fernando, Kamis (18/6/2026).

Aset Negara

Ia juga menilai aset negara yang masa kerja sama pengelolaannya berakhir perlu dievaluasi agar dapat kembali memberikan kontribusi yang optimal bagi negara.

"Aset negara yang ditarik kembali bisa dikelola negara melalui Danantara sehingga bisa lebih memberikan pendapatan bagi negara," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Fernando dengan merujuk pada langkah pemerintah yang sebelumnya melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Pemerintah menyatakan aset tersebut merupakan lahan negara yang dibebaskan pada periode 1959–1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Kepentingan Publik

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan negara berkepentingan memastikan aset yang berada dalam penguasaan pemerintah dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang saat pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan.

Sementara itu, aspek perpajakan kawasan golf juga turut menjadi perhatian. Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa jasa lapangan golf tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan kategori hiburan sehingga tidak dikenai pajak daerah sebagai pajak hiburan.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan skema tersebut, Bapenda DKI Jakarta menyebut tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf.

Adapun kawasan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club diketahui merupakan usaha yang pernah diperkenalkan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Nama “Ottolima” disebut merujuk pada kedekatan pribadi Otto dengan angka lima dalam perjalanan hidupnya.

Rekomendasi