Sorot
{{caption}}
Inggris vs Kroasia Sedang Tanding, Dapatkan Link Live Streaming Piala Dunia 2026

{{caption}}
Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Inggris vs Kroasia, Kamis 18 Juni Pukul 03.00 WIB

{{caption}}
Cerita Pilu Wanita di Bandung, Diduga Disekap-Dianiaya Pacar 3 Tahun

{{caption}}
Kronologi Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

{{caption}}
Penjelasan Mahasiswa UGM soal Ricuh Diskusi Budiman Sudjatmiko, Nusron dan Sudaryono

{{caption}}
Tempat Menonton Inggris vs Kroasia di Piala Dunia 2026

Topik Terkait
{{caption}}
Tak Cuma Batu Bara, Muhammadiyah Juga Garap Sektor Pertambangan Lain Seperti Emas dan Nikel

Informasi yang dihimpun, dua perusahaan milik Persyarikatan Muhammadiyah itu bernama PT Syarikat Surya Ecomining dan PT Mentari Swadaya Ecomining.

{{caption}}
Ikut Arahan Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (10/3).

{{caption}}
Muhammadiyah Dapat Jatah Tambang Bekas Adaro, NU Dapat Bekas PT Kaltim Prima Coal

Organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menyelesaikan proses perizinan untuk mengelola lahan tambang eks PKP2B.

{{caption}}
4 Langkah Muhammadiyah Usai Terima Tawaran Pemerintah Kelola Izin Tambang

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut akan melakukan 4 langkah usai menerima izin mengelola tambang

{{caption}}
Muhammadiyah akan Bahas Lokasi Tambang dengan Jokowi, Abdul Mu'ti: Ada yang Canda Jangan Batu Akik

Muhammadiyah telah menentukan sikap dengan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang.

{{caption}}
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

{{caption}}
Jokowi Ungkap Alasan Bikin Regulasi Tambang Untuk Ormas Agama: Banyak Komplain, Kenapa Hanya Perusahaan Besar

Jokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.

{{caption}}
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Jokowi Beri Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

Keputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.

{{caption}}
Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.

{{caption}}
Ormas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang

Ormas Keagamaan Muhammadiyah Dapat Jatah Kelola Tambang

{{caption}}
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

{{caption}}
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

{{caption}}
Zulhas Ajak Pemangku Kepentingan Bangun Gedung Dakwah Aisyiyah di Medan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam pembangunan gedung dakwah Aisyiyah di Medan, Sumatera Utara, menegaskan pentingnya peran organisasi ini bagi masyarakat.

{{caption}}
Muhammadiyah Dorong Transformasi Layanan Sosial Berbasis Komunitas, Perkuat Kesejahteraan Masyarakat

Muhammadiyah gagas transformasi layanan sosial dari panti asuhan ke komunitas, perkuat kesejahteraan masyarakat dengan model Pusat Solidaritas Kesejahteraan Masyarakat (PSKM).

{{caption}}
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Peradilan Agama, Polemik Isbat Awal Ramadhan Mencuat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Peradilan Agama terkait penetapan isbat awal dan akhir Ramadhan, memicu perdebatan metode hisab dan rukyat yang krusial.

{{caption}}
Lazismu Salurkan Bansos Sembako Bangka, Puluhan Warga Kurang Mampu Terasakan Manfaatnya

Lazismu Kabupaten Bangka kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bansos sembako Bangka kepada 42 warga kurang mampu, jelang Idul Adha 1447 H, membantu meringankan beban ekonomi mereka.

{{caption}}
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Hasil Sidang Isbat Pastikan Keseragaman

Pemerintah RI resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 2026 jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah Sidang Isbat dan pemantauan hilal di berbagai lokasi.

{{caption}}
Pembangunan RS Muhammadiyah Lombok Timur: Semangat Pantang Menyerah Wujudkan Layanan Kesehatan

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menegaskan dukungan penuh terhadap Pembangunan RS Muhammadiyah Lombok Timur yang akan beroperasi Oktober 2026, demi pemerataan layanan kesehatan.

{{caption}}
Polres Bangka Tindak Tegas Penertiban Tambang Timah Ilegal di DAS Jade Bahrin

Polres Bangka kembali menertibkan aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, mengamankan puluhan mesin dan menegaskan sanksi hukum bagi pelanggar.

{{caption}}
Kasus Penyelewengan Tata Kelola Izin Tambang di Kalbar, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari Korporasi

, PT QSS ini melakukan penambangan bauksit tidak di lokasi yang ditentukan.

{{caption}}
Kejati Kepri Perkuat Pemahaman Izin Tambang di Bintan untuk Kepala Desa

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau aktif memperkuat pemahaman kepala desa se-Bintan terkait regulasi izin tambang, menyikapi maraknya pertambangan ilegal dan potensi daerah.

{{caption}}
Pegawai ESDM Jatim Ramai-Ramai Kembalikan Uang Pungli, Sementara Terkumpul Rp707 Juta

Pengembalian ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

{{caption}}
Skandal Pungli Perizinan Tambang Dinas ESDM Jatim, Terungkap “Gaji Tambahan” Rutin Pegawai

Sedikitnya 19 pegawai diduga menerima aliran dana pungli yang dibagikan secara berkala setiap bulan.

{{caption}}
KLH Serahkan Data Peninjauan Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyerahkan data penting kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait potensi peninjauan kembali pencabutan izin perusahaan penyebab banjir di Sumatera, memicu pertanyaan tentang nasib 28 perusahaan yang te