Menteri HAM Respons Desakan Sipil Soal Traktat Keamanan Indonesia Australia
Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi desakan Koalisi Masyarakat Sipil terkait inklusi akuntabilitas HAM dalam Traktat Keamanan Indonesia Australia yang baru ditandatangani, memicu perdebatan penting tentang independensi pengawasan HAM.
Jakarta, 7 Februari 2026 – Traktat keamanan bersama antara Indonesia dan Australia secara resmi telah ditandatangani di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (6/2). Penandatanganan ini dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, menandai kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak pertemuan bilateral di Sydney pada November 2025.
Perjanjian bilateral ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama keamanan nasional kedua negara serta berkontribusi pada stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Namun, penandatanganan traktat ini juga memicu sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi tersebut mendesak agar aspek akuntabilitas Hak Asasi Manusia (HAM) dimasukkan secara eksplisit dalam perjanjian, mengingat kondisi HAM di Indonesia yang mereka nilai masih suram. Desakan ini kemudian direspons oleh Menteri HAM Natalius Pigai, yang memberikan pandangannya terkait posisi HAM dalam traktat tersebut.
Respons Menteri HAM Terhadap Desakan Sipil
Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi seruan Koalisi Masyarakat Sipil terkait inklusi eksplisit unsur HAM dalam traktat keamanan Indonesia-Australia. Menurut Pigai, tidak dimasukkannya unsur HAM secara eksplisit justru memungkinkan pengawasan yang lebih jernih terhadap pelaksanaan perjanjian. Ia berpendapat bahwa implementasi perjanjian dapat dipantau secara lebih jelas apabila terjadi penyimpangan dari prinsip-prinsip HAM.
Pigai meyakini bahwa perjanjian bilateral yang diteken pada Jumat (6/2) itu tidak mungkin mengabaikan penghormatan dan pelindungan HAM. Meskipun unsur hak asasi tidak dicantumkan secara langsung dalam diktum traktat, prinsip-prinsip HAM tetap menjadi landasan. Isu HAM, jelasnya, ditempatkan dalam ruang tersendiri dan tidak dicampuradukkan dengan perjanjian internasional di bidang keamanan.
Pemisahan ini, menurut Menteri HAM, penting agar pemantauan HAM dapat dilakukan secara independen. Hal ini juga bertujuan agar pengawasan tidak terdistorsi oleh kepentingan strategis keamanan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga objektivitas dalam menilai kepatuhan terhadap standar HAM dalam konteks kerja sama keamanan.
Penandatanganan Traktat dan Komitmen Kedua Negara
Traktat keamanan bersama Indonesia dan Australia resmi ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese. Upacara penandatanganan penting ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (6/2). Perjanjian ini merupakan puncak dari serangkaian diskusi yang dimulai sejak pertemuan bilateral di Sydney pada November 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa perjanjian ini mencerminkan tekad kedua negara untuk terus bekerja sama secara erat. Tujuannya adalah menjaga keamanan nasional masing-masing serta berkontribusi nyata bagi perdamaian dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Beliau menegaskan bahwa ini adalah komitmen teguh terhadap prinsip bertetangga baik dan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
“Indonesia ingin bersahabat dengan semua pihak dan kita tidak ingin punya musuh mana pun. Untuk itu, kami meyakini bahwa perjanjian ini akan menjadi salah satu pilar penting bagi stabilitas dan kerja sama di kawasan kita,” ucap Presiden Prabowo. Pernyataan ini menggarisbawahi harapan bahwa Traktat Keamanan Indonesia Australia akan menjadi fondasi kuat bagi hubungan bilateral dan stabilitas regional.
Sorotan Koalisi Masyarakat Sipil dan Tuntutan Akuntabilitas HAM
Di tengah penandatanganan Traktat Keamanan Indonesia Australia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka melihat kerja sama ini disepakati di tengah suramnya kondisi HAM di Indonesia. Koalisi tersebut berpendapat bahwa pakta keamanan tidak boleh menutup mata pada realitas reformasi sektor keamanan dan HAM yang masih perlu perbaikan.
Perwakilan koalisi, Usman Hamid, dalam pernyataan sikap pada Jumat (6/2), mendesak kedua pemerintah untuk memperhatikan HAM. “Kami mendesak kedua pemerintah untuk memperhatikan HAM dalam pakta keamanan antarnegara yang hendak ditandatangani,” katanya. Desakan ini menekankan pentingnya menjadikan HAM sebagai bagian integral dari perjanjian.
Koalisi mendesak agar perjanjian keamanan bersama antara Indonesia dan Australia tidak terbatas pada dimensi pertahanan dan keamanan semata. Mereka menuntut agar penghormatan atas HAM ditempatkan sebagai landasan utama. “Kedua negara harus memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui reformasi militer dan kepolisian yang bermakna serta penegakan hukum yang adil. HAM harus menjadi fondasi dalam membangun keamanan kawasan,” demikian sikap tegas koalisi.
Sumber: AntaraNews