Libur Nyepi dan Lebaran, Imigrasi Ingatkan Batas Waktu Urus Paspor 17 Maret
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur panjang serta meminimalisir risiko administratif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur nasional dimulai.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari penumpukan pemohon setelah libur panjang serta meminimalisir risiko administratif.
Pengurusan Dokumen
Menurut Yuldi, masyarakat dan warga negara asing (WNA) diharapkan menuntaskan seluruh proses pengurusan dokumen sebelum 17 Maret 2026. Pasalnya, portal layanan visa elektronik atau e-Visa Indonesia juga akan ditutup sementara selama periode libur.
"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti Lebaran," ujar Yuldi dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Penyesuaian layanan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selama periode tersebut, kantor imigrasi di seluruh Indonesia akan menghentikan sementara layanan administratif mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan kepada masyarakat akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Meski demikian, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di gerbang internasional tetap berjalan normal.
Pelabuhan Internasional
Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival Indonesia bagi wisatawan asing.
Untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi di seluruh kantor imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diharapkan segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.
Bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, pemerintah memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna memperoleh layanan khusus.
Yuldi juga mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi terbaru mengenai layanan keimigrasian melalui situs resmi Direktorat Jendeal Imigrasi maupun kanal media sosial resmi instansi tersebut selama masa libur panjang.