Lengkap, Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai sejak taggal 27 Februari 2024. Puncaknya adalah di tanggal 16 Desember 2024, pada saat batas akhir penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati da Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tahun ini, Pilkada akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten kota yang tersebar di Indonesia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
berita untuk kamu.
- Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
- Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
- Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
- Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
- Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
- Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Yacob Billiocta
MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaHari ini merupakan hari ke-65 kampanye Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari ini merupakan hari ke-72 Kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto bertolak ke Sumedang, Jawa Barat, pada hari ke-64 kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPotensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaCagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Baca Selengkapnya