Kronologi 2 WNI Disekap dan Ditembak Kelompok Sparatis di Myanmar
Kedua WNI itu disiksa kelompok separatis di bagian kota Myawaddy, Myanmar.
Dua warga Indonesia disekap dan disiksa di Myanmar. Mereka juga mengalami luka tembak di bagian kaki.
"Kalau cacat fisik tidak ada, tetapi ada yang mengalami luka tembak pada bagian kakinya. Itu ada dua orang," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha di Tangerang. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (21/2).
Kedua WNI itu disiksa kelompok separatis di bagian kota Myawaddy, Myanmar. Tapi Kemlu belum bisa menjelaskan secara rinci kronologis dan identitas WNI yang mendapatkan luka tembak tersebut.
Kemlu memastikan dari sebagian korban penyekapan itu kini sudah berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke tanah air. Sebanyak 46 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan melalui penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (20/2) malam.
"Kami telah berhasil memulangkan sebanyak 46 orang PMI dari Myawaddy, Myanmar. Berdasarkan hasil kerja sama yang baik dari KBRI Indonesia," katanya.
Judha menyebutkan, puluhan WNI yang jadi pekerja migran ilegal ini mayoritas berasal dari sembilan wilayah provinsi, di antaranya seperti Provinsi Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jakarta dan lain sebagainya. Dimana, satu diantaranya terdapat mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.
"Dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 PMI ini salah satunya adalah mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial (R)," paparnya.
Judha menambahkan, hingga saat ini terdapat 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Myawaddy, Myanmar. Dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Kemlu RI akan berupaya untuk segera memulangkannya.
"Ke depan harapan kami segera melakukan penyelidikan mendalam mengenai pihak yang memberangkatkan agar kita bisa memberikan penegakan hukum dengan tegas," kata dia.
Sementara itu Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi menambahkan bahwa dari keseluruhan PMI yang berhasil dipulangkan dari Myanmar ini selanjutnya akan dilakukan pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial sebagai langkah penanganan.
Kemudian, lanjutnya, setelah tahapan itu dilakukan, seluruh PMI akan dipulangkan ke daerah masing-masing mereka berasal.
"Setelah proses keseluruhan selesai, nanti akan kami pulangkan ke daerah masing-masing yang penanganan dan ranahnya dari Kementerian Sosial," kata dia.
Marak PMI Ditipu Kerja di Perusahaan Pinjol
Dalam kesempatan yang sama, Kemlu meminta aparat penegak hukum juga mendalami keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di perusahaan judi online atau penipuan online (scammer).
“Kami sampaikan bahwa WNI yang terlibat online scam tidak semua korban, tidak semua korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Namun berdasarkan pendalaman Bareskrim ada juga yang menjadi pelaku, ada yg menjadi leader, ada yang menjadi perekrut," kata Judha.
Judha berharap dengan upaya-upaya pencegahan dan pemulangan terhadap para WNI yang mengalami tindak kekerasan di luar negeri dengan bekerja secara ilegal dapat menjadi pelajaran dan perhatian masyarakat calon pekerja lain agar bekerja ke luar negeri secara prosedur.
Dia juga menekankan penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO yang aktif terlibat dalam upaya perekrutan dan penempatan kerja sebagai tenaga kerja ilegal di perusahaan-perusahaan judi dan penipuan online (scammer).
“Dan ini kita dalami melalui pendalaman dan kami harapkan pelaku-pelaku ini yang akan kita lakukan tindakan tegas. Setelah mereka sampai di penampungan milik Kemensos teman-teman bareskrim akan melakukan interview kita akan lihat bagaimana modus-modus mereka berangkat dan itu kita tunggu hasil pendalaman Bareskrim,” tegasnya.
Judha menerangkan bahwa ada PMI yang memang dipaksa bekerja sebagai penipu online (scammer) namun ada juga beberapa WNI yang memang sudah pernah bekerja sebagai scammer.
“Jadi mereka melakukan scaming. Mereka dipaksa untuk menjadi scamer namun ada diantara mereka sebelumya bekeja di sektor judi online ada yang di Filipina dan kita pahami pemerintah Filipina sudah menutup dan melarang fogo. (Filipin Oversish, gambling operator),” ujarnya.
Karena larangan dan penutupan usaha di bidang perjudian oleh Pemerintah Filipina, kemudian perusahaan-perusahaan itu kata Judha, merelokasi usahanya ke beberapa negara lain.
“Seperti ke Laoss dari Laos ke Myanmar jadi dari interview yang kita lakukan ini juga yang kita himbau. Di awal awal dari pendalamann awal yang kita lakukan bahwa mereka secara sadar bekerja di sektor perjudian. Jadi mereka ditawari memang sebagai admin judi online. Saya tidak mengatakan semuanya, namun beberapa yang kami dalami mereka sudah sadar sejak awal berangkat bekerja di sektor judi online," ujar Judha.
Merujuk Undang-undang 18 tahun 2017 kata Judha, bahwa ada larangan dalam salah satu pasal menempatkan PMI bekerja di sektor yang dilarang di Indonesia.
“Walaupun dia legal di beberapa negara, kami sudah bisa pastikan bahwa WNI yang bekerja di judol diluar prosedur. Ini yang harus menjadi kesadaran masyarakat,” katanya.