KPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Gus Mudhlor tak mau bicara banyak. Dia hanya menyerahkan kasus yang tengah disidiki itu kepada KPK.
Gus Mudhlor tak mau bicara banyak. Dia hanya menyerahkan kasus yang tengah disidiki itu kepada KPK.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menanggapi kabar yang menyebut dirinya sedang dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sidoarjo pekan lalu terkait dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD pada 2023
Gus Mudhlor tak mau bicara banyak. Dia hanya menyerahkan kasus yang tengah disidiki itu kepada KPK dan menghormati proses penegakan hukum yang berjalan.
"Intinya satu, atas nama pribadi, pemkab, menghormati jalannya proses penegakan hukum yang ada. Bupati beserta semua jajaran menghormati semua proses hukum yang berjalan," ujar Gus Muhdlor saat ditemui wartawan seusai upacara hari jadi Kabupaten Sidoarjo, Rabu (31/1).
Dia juga menyambut baik langkah KPK tersebut apalagi jika memang dilakukan untuk memperbaiki kinerja pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
"Dan kita dengan tangan terbuka menyambut itu sebagai bentuk perbaikan dari Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
"Artinya itu sudah sebagai, hukum dihormati dengan baik dan kami atas nama pribadi menyerahkan ini semua untuk berproses sesuai dengan selayaknya, sip," ujar Gus Muhdlor.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu. KPK mencium aliran uang diduga mengarah ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Pihak yang ditetapkan tersangka ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
"SW secara sepihak memotong dana tersebut, di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan untuk Bupati Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pada Senin (29/1).
Ghufron menyebut tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo dalam OTT pada pekan lalu. Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang Bupati.
"Pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara simultan mencari yang bersangkutan," ujar Ghufron.
Ghufron sekaligus menjelaskan alasan Bupati Sidoarjo tak diciduk dalam OTT. Sebab sang Bupati tak muncul sepanjang OTT dilakukan.
Ghufron menjamin proses hukum atas kasus ini terus dikembangkan. KPK pun menyiapkan agenda pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo.
Dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami SW dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi, (kakak ipar Bupati Sidoarjo), Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo).
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak SW.
Tercatat, total uang yang dipotong SW mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca Selengkapnya