3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir Ke Bupati Mudhlor Ali
Mereka pun dicecar perihal pemotongan dana ASN.
Mereka pun dicecar perihal pemotongan dana ASN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo oleh pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri ketiga pejabat BPPD telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (21/2). Mereka adalah Plt. Sekretaris Daerah Sidoarjo, Andjar Surjadianto; Kepala Bidang PD3 BPPD, Ninik Sulastri; dan Kepala Subbag Perencanaan & Keuangan BPPD, Nur Aditya Marendra.
"Rabu (21/2) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2).
Ali menyebut ketiga saksi tersebut telah hadir dan dikonfirmasi kaitannya dengan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati. Mereka pun dicecar perihal pemotongan dana ASN itu yang mengalir ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali
"Selain itu didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo" jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK baru menetapkan 1 tersangka kasus pemotongan dana tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan SW selalu Kasubag Umum yang merangkap sebagai Bendahara BPPD melakukan pemotongan dana insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Ghufron dalam konferensi persnya, Senin (29/1).
Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan SW.
Selain SW, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya terdiri dari, 5 pihak Pejabat BPPD. Suami SW, Agung Sugiarto alias AS sebagai Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, Nur Ramadhan selaku anak SW.
Selanjutnya, kakak ipar bupati Sidoarjo, Robith Fuadi (RF), Aspri Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri (AZS), serta Umi Laila selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim.
Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaAri ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAhmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya