Korban Laka Lantas Pelajar Mahasiswa Rejang Lebong Dominasi Angka Kecelakaan Sepanjang 2025
Kepolisian Resor Rejang Lebong mengungkapkan bahwa korban laka lantas di wilayahnya sepanjang 2025 didominasi pelajar dan mahasiswa, memicu kekhawatiran serius dan upaya pencegahan.
Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah tersebut didominasi oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Fenomena ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya menekan angka kecelakaan di kalangan generasi muda.
Kapolres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Florentus Situngkir menyatakan bahwa total 37 korban laka lantas berada dalam rentang usia 10 hingga 22 tahun. Mereka terlibat sebagai pengemudi maupun penumpang, khususnya kendaraan roda dua.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Binmas Polres Rejang Lebong telah mengintensifkan sosialisasi. Imbauan juga disampaikan kepada orang tua dan pihak sekolah demi keselamatan generasi muda di jalan raya.
Dominasi Pelajar dan Mahasiswa dalam Angka Kecelakaan
Data dari Kepolisian Resor Rejang Lebong menunjukkan bahwa kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok paling rentan terhadap insiden laka lantas sepanjang tahun 2025. Sebanyak 37 orang korban kecelakaan tercatat berasal dari kelompok usia 10 hingga 22 tahun.
AKBP Florentus Situngkir menjelaskan bahwa para korban ini terlibat dalam kecelakaan baik sebagai pengemudi maupun penumpang. Mayoritas insiden melibatkan kendaraan roda dua atau sepeda motor, yang sering digunakan oleh kelompok usia tersebut dalam aktivitas sehari-hari.
Tingginya angka korban dari kalangan muda ini mengindikasikan perlunya perhatian lebih terhadap edukasi keselamatan berkendara. Kesadaran akan pentingnya kepatuhan lalu lintas dan risiko berkendara tanpa izin masih menjadi tantangan utama di wilayah Rejang Lebong.
Upaya Pencegahan dan Imbauan Keselamatan Berlalulintas
Guna meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan anak usia sekolah dan mahasiswa, Polres Rejang Lebong telah melancarkan berbagai program preventif. Satuan Lalu Lintas dan Satuan Binmas aktif melakukan sosialisasi ke berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari SMP, SMA sederajat, hingga perguruan tinggi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang aturan lalu lintas dan bahaya berkendara tanpa izin yang sah. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta penggunaan alat pelindung diri seperti helm saat berkendara.
Kapolres juga mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum memiliki SIM. Selain itu, pihak sekolah diminta untuk tidak memperbolehkan siswa membawa kendaraan pribadi ke lingkungan sekolah guna mengurangi potensi risiko laka lantas dan meningkatkan keamanan.
Tren Penurunan Kasus dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Secara keseluruhan, jumlah kasus laka lantas di Kabupaten Rejang Lebong menunjukkan tren penurunan sepanjang tahun 2025. Dari 103 kasus pada tahun sebelumnya, angka tersebut turun menjadi 91 kasus, menandakan adanya perbaikan dalam aspek keselamatan jalan.
Meskipun ada penurunan kasus, data korban tetap menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025, tercatat 21 orang meninggal dunia, 20 orang mengalami luka berat, dan 60 orang menderita luka ringan. Total kerugian material akibat laka lantas mencapai Rp568,2 juta.
Dalam upaya penegakan hukum, jumlah kendaraan yang dikenakan sanksi tilang juga menurun dari 817 unit menjadi 443 unit dibandingkan tahun sebelumnya. Selain tilang, Satlantas Polres Rejang Lebong juga memberikan teguran kepada 4.913 kendaraan, sedikit lebih rendah dari 4.950 kendaraan pada tahun 2024.
Sumber: AntaraNews