Kisah Pramoedya Ananta Toer 2 Kali Dipenjara di Lapas Cipinang Saat Orde Lama dan Baru Berkuasa
Pramoedya Ananta Toer, sastrawan Indonesia, mengalami dua kali penahanan di Lapas Cipinang; pertama pada 1960, dan kedua pada 1995
Pemerintah berencana mengubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sebagai kompleks perumahan rakyat. Para narapidana akan dipindahkan ke rumah tahanan yang berada di kawasan terpencil.
Lapas Cipinang yang dibangun di masa kolonial Belanda ini memiliki banyak cerita. Salah satu nama yang pernah mendekam di Lapas Cipinang adalah Pramoedya Ananta Toer.
Pramoedya Ananta Toer, atau yang lebih dikenal sebagai Pram, merupakan salah satu sastrawan terkemuka Indonesia. Namun, perjalanan hidupnya tak lepas dari catatan kelam berupa penahanan, termasuk dua periode yang dialaminya di Lapas Cipinang. Penahanan ini terjadi pada masa Orde Lama dan Orde Baru, menandai babak kelam dalam sejarah Indonesia dan kehidupan sang maestro sastra.
Penahanan pertama terjadi pada tahun 1960. Pram dijebloskan ke Lapas Cipinang selama sembilan bulan karena bukunya, 'Hoakiau di Indonesia', dianggap mengkritik kebijakan pemerintah Orde Lama terhadap warga Tionghoa. Sebelum akhirnya mendekam di Cipinang, ia terlebih dahulu ditahan selama tiga bulan di rumah tahanan militer Budi Utomo. Proses penahanan ini bermula dari wawancara yang dilakukan oleh Mayor Sudharmono atas perintah Penguasa Perang Tertinggi. Buku 'Hoakiau di Indonesia' yang berisi kritik sosial tajam, menjadi pemicu penahanan ini.
Ironisnya, penahanan yang dialami Pram bukan hanya sekali. Pada tahun 1995, ia kembali merasakan dinginnya jeruji besi di Lapas Cipinang, kali ini selama satu tahun. Tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya kala itu menuai kecaman luas, dianggap tidak berdasar dan menjadi bukti nyata pembungkaman terhadap suara kritis di tengah masyarakat. Pengalaman pahit ini menambah derita sang penulis yang telah berkontribusi besar bagi khazanah sastra Indonesia.
Penahanan 1960: Kritik Sosial yang Berujung Penjara
Penahanan Pram di Lapas Cipinang pada tahun 1960 merupakan cerminan situasi politik Indonesia saat itu. Buku 'Hoakiau di Indonesia' yang ditulisnya, mengandung kritik sosial yang dianggap menyinggung pemerintah. Kritik tersebut, tertuju pada kebijakan Orde Lama terhadap warga Tionghoa. Pemerintah kala itu, menganggap karya Pram sebagai ancaman dan memilih membungkamnya melalui jalur hukum.
Proses penahanan Pram diawali dengan wawancara oleh Mayor Sudharmono atas perintah Penguasa Perang Tertinggi. Wawancara tersebut berujung pada penahanan di rumah tahanan militer Budi Utomo selama tiga bulan. Setelah itu, ia dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman sembilan bulan. Kondisi Lapas Cipinang saat itu, belum tentu sebaik saat ini, menambah derita yang dialami Pram selama masa penahanan.
Meskipun ditahan, semangat Pram untuk menulis dan mengkritik tidak pernah padam. Pengalaman pahit ini justru menjadi inspirasi bagi karya-karyanya selanjutnya. Ia mampu mengubah pengalaman pribadi menjadi karya sastra yang bermakna dan abadi.
Penahanan 1995: Tuduhan Makar yang Kontroversial
Penahanan Pram yang kedua di Lapas Cipinang, terjadi pada tahun 1995. Kali ini, tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah makar. Tuduhan ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Banyak pihak yang menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar dan semata-mata bertujuan membungkam suara kritis Pram.
Penahanan Pram selama satu tahun ini menimbulkan gelombang protes dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan komunitas internasional. Mereka menilai penahanan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pembatasan kebebasan berekspresi. Kasus ini menunjukkan betapa represifnya pemerintahan Orde Baru dalam menghadapi kritik dan perbedaan pendapat.
Meskipun ditahan, nama Pram tetap harum di dunia sastra. Karya-karyanya terus dibaca dan dikaji hingga saat ini. Pengalaman pahit yang dialaminya justru menjadi bukti kegigihannya dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Lapas Cipinang sendiri memiliki sejarah panjang sebagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dibangun pada masa kolonial Belanda, lapas ini telah menjadi tempat penahanan bagi banyak tokoh penting dalam sejarah politik Indonesia, termasuk Xanana Gusmão. Kondisi Lapas Cipinang yang pernah jauh melebihi kapasitasnya telah menjadi sorotan, dan pemerintah Indonesia saat ini berupaya meningkatkan kondisi dan standarnya.